Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran 2022 Masih Berproses, Pedapatan Daerah Ditarget Rp 1 Triliun Lebih

Bali Tribune/ PEMBAHASAN - APBD Kabupaten Jembrana kini masih dalam pembahasan oleh eksekutif dan legislatif.



balitribune.co.id | Negara - Anggaran tahun 2022 di Kabupaten Jembrana kini masih proses pembahasan. Pihak eksekutif bersama pihak legislatif tengah menggodok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Jembrana untuk satu tahun mendatang. Dalam situasi pandemic Pendapatan Daerah Jembrana ditarget Rp 1 Triliun lebih.

Rapat Paripurna VI masa persidangan I Tahun sidang 2021/2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (23/11/2021), kembali mengagendakan Penjelasan Bupati Jembrana terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satu yang menjadi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022. Bupati Jembrana I Nengah Tamba menegaskan, tahun depan Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1.060.099.685.268.

Menyampaikan terkait komponen belanja pada tahun 2022 yakni, sebesar Rp1.098.158.233.812. Komponen belanja ini terdiri dari belanja operasional sebesar Rp838.891.008.494, belanja modal sebesar Rp135.151.369.668, belanja tak terduga sebesar Rp6.280562.505 serta belanja transfer sebesar Rp117.835.293.145. Sementara pembiayaan, sebesar Rp38.058.548.544. Pembiayaan sebesar itu berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Sedangkan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000,00 serta Pengeluaran Pembiayaan pada tahun anggaran 2022 direncanakan untuk pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp5.400.000.000," tegasnya. Selain RAPBD 2021 untuk mendongkrak pendapatan daerah tersebut, eksekutif bersama legislative juga kini tengah membahas Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Ranperda ini merupakan usulan pihak eksekutif.

Pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung khususnya mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini. Menurut Tamba Perda ini akan memberikan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, daerah diberikan waktu enam untuk penetapan Perda ini. “Pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Perda ini nantinya akan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam menjaga potensi pendapatan melalui retribusi daerah serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan Bangunan Gedung,” tandas Bupati Tamba.

wartawan
PAM
Category

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Baca Selengkapnya icon click

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Adalah Hoaks

balitribune.co.id | Tababan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya informasi palsu (hoaks) terkait isu pemadaman jaringan internet secara nasional selama tiga hari yang disebut-sebut dimulai pada 25 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.