Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggaran Pelantikan Anggota Dewan Terpilih Sebesar Rp 600 Juta Lebih

Bali Tribune/ PENATAAN – Kegiatan penataan halaman belakang gedung DPRD Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Sekretariat DPRD Bangli mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695.439.000 juta untuk pelantikan sebanyak 30 anggota DPRD Bangli periode (2024-2029). Anggaran dimanfaatkan mulai dari pengadaan pakaian hingga lambang daerah berbahan emas.

Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Bangli I Nyoman Dacin mengatakan, pelantikan anggota dewan terpilih kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Agustus nanti. Terkait pelantikan telah dialokasikan anggaran Rp 600 juta lebih untuk pengadaan pernak pernik kelengkapan menyambut anggota dewan periode (2024-2029). ”Anggaran sudah tersedia, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU terkait penetapan anggota dewan terplih,” ungkap I Nyoman Dacin, Senin (29/4).

Lanjut Nyoman Dacin, dari anggran yang tersedia paling banyak diperuntukan buat pengadaan insigne lambang daerah kabupaten Bangli berbahan emas 22 karat untuk 30 anggota dewan. Satu lambang daerah dianggarkan Rp 15.710.200. sehingga total anggaran pengadaan lambang daerah bagi 30 anggota dewan sebesar Rp 471. 386.000.”Karena anggaran diatas 200 juta maka proses pengadaan lewat ULP,” jelasnya.

Selain itu anggaran juga dimanfaatkan untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 120 juta. Sedangkan di luar itu anggaran juga digunakan untuk menunjang kegiatan pelantikan seperti sewa tenda Rp 10 juta dan sewa kursi VIP Rp 12.733.000. ”Jika pelantikan dilaksanakan pada bulan Agustus paling lambat Juni sudah mulai berproses,” jelas Nyoman Dacin.

Disisi lain berkaitan dengan pelantikan halaman belakang gedung DPRD Bangli mulai ditata. Rencananya halaman belakang akan dimanfatkan untuk lahan parkir. Proses perataan halaman belakang menggunakan alat berat milik Dinas PUPR Perkim. ”Baru sebatas perataan dan pemadatan kemungkinan tahun depan dilakukan pengaspalan atau pavingnisasi,” ujar Sekwan DPRD Bangli, Nasrudin.

wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.