Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Sindikat Sabu asal Hongkong Dituntut 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Man Chun Kwok (19) (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Balitribune.co.id | Denpasar - WNA asal Hongkong, Man Chun Kwok (19), dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menyelundupkan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dari luar negeri ke Bali. 
 
Sidang tuntutan terhadap pemilik nomor paspor H20219215 itu dilaksanakan secara telekonferesi pada Selasa (12/5). Dalam sidang tersebut, jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi meminta majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai supaya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Selain dijatuhi pidana badan, Jaksa Sulasmi juga menuntut terdakwa dibebani dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Sulasmi dalam pokok tuntutannya. 
 
Adapun beberapa pertimbangan JPU atas tuntutannya. Di antaranya, perbuatan terdakwa memberi citra negatif terhadap Pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata, terdakwa merupakan jaringan internasional, dan barang bukti yang dikuasai terdakwa melebihi dari aturan Sema No.4 tahun 2010, merupakan faktor yang memberatkan. Sedangkan, hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyampaikan pembelaan secara tertulis, yang pada intinya meminta keringanan dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/5), lusa. 
 
Aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 
 
"Sesaat setelah terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar dan mendarat di Bandaran Ngurah Rai, selanjutnya terdakwa melakukan pemeriksaan X-ray di terminal kedatangan Internasional," beber Jaksa Sulasmi.
 
Saat itulah petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu yang dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.
 
Dari hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 
 
"Terdakwa menerima paket berisi Narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun tidak mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi. 
 
Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10000 Dollar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Jadi Persoalan Serius, Yuli Utomo: Masyarakat Adat Harus Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Semarapura - Permasalahan sampah harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk masyarakat adat. Masyarakat adat perlu membuat peraturan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.