Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Subak di Gianyar Tercover Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bali Tribune / Imam Santoso

balitribune.co.id | Gianyar – Seluruh anggota subak di Kabupaten Gianyar diberikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dengan demikian para pekerja di bidang pertanian ini sudah terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Imam Santoso, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Kamis (19/3) mengatakan, kini seluruh anggota Subak Kabupaten Gianyar sudah tidak perlu khawatir akan risiko kecelakaan pada saat bekerja. Begitupun ahli waris diberikan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK yang semula hanya Rp 24 juta meningkat menjadi Rp 42 juta. 

"Pentingnya para anggota subak ini mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Sejak akhir tahun lalu manfaatnya bertambah tapi iurannya tetap," katanya. 

Merujuk pada PP 82 tahun 2019, jika terjadi kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia, santunan yang diterima ahli waris sebesar 48 kali upah, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sebesar Rp174 juta. Namun jika meninggal dunia tanpa ada hubungan kerja, santunan yang diterima ahli waris yang awalnya Rp 24 juta, kini meningkat hingga Rp 42 juta.

Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sukawati, Ketut Pasta mengatakan  pentingnya peran BPJAMSOSTEK untuk masyarakat secara keseluruhan. Sehingga perlu membayar iuran secara rutin untuk selalu mendapatkan perlindungan dari program tersebut. 

"Saya berharap seluruh masyarakat rutin melakukan pembayaran iuran, agar selalu dilindungi BPJAMSOSTEK. Ini merupakan bukti nyata dari manfaatnya, ditambah iurannya yang sangat terjangkau," ucap Pasta. 

Sementara itu, salah seorang anggota subak di Kecamatan Sukawati dilaporkan telah meninggal dunia. Ni Made Suardami sebagai ahli waris mengaku telah menerima santunan jaminan kematian BPJAMSOSTEK yang akan digunakan untuk Ngaben dan keberlangsungan hidupnya. Diharapkan santunan tersebut bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.