Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angin Kencang, Bangli Dikepung Pohon Tumbang

Bali Tribune / RUSAK - Kondisi bangunan palinggih yang tertimpa pohon tumbang di Desa Landih, Kecamatan Tembuku, Bangli.

balitribune.co.id | BangliAngin kencang menerjang wilayah Kabupaten  Bangli pada Rabu (13/3). Kencangnya tiupan angin berimbas pada tumbangnya pohon di beberapa lokasi . Pohon tumbang selain menutup badan jluga menimpa palinggih (tempat suci) hingga rumah warga.

Kapolsek Bangli Kompol Dwi PujaRimbawa mengatakan angin kencang mengakibatkan terjadinya pohon tumbang di beberapa lokasi. Untuk di Desa Landih, pohon jenis beringin tumbang dan menimpa sejumlah bangunan di Pura Subak Abian Landih atau Pura Pekarangan Landih. "Adapun bangunan yang rusak 5 buah palinggih, Balai Pesandekan dan baBai Serbaguna. Akibat kejadian tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp 600 juta," ungkap Kompol Dwi Puja.

Untuk proses evakuasi pohon beringin belum dilakukan karena akan dilakukan musyawarah terhadap warga pengempon pura. Sementara pohon tumbang juga terjadi di Kelurahan Kubu, dimana pohon kelapa tumbang dan menimpa rumah milik I Made Sulasma. Pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian puluhan juta. "Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," kata Kompol Puja Rimbawa.

Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Bangli Ketut Agus Sutapa mengatakan selain di Kecamatan Bangli, pohon tumbang juga terjadi di wilayah Kecamatan Tembuku dan Kintamani. Pohon tumbang terjadi diruas jalan paket-Gunung Kunyit, Desa Kintamani. Akibat arus lalu lintas terganggu. Namun demikian sudab dilakukan penanganan TRC BPBD-Damkar Bangli. Berikutnya pohon tumbang diruas jalan Bangbang-Undisan, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku.

Selanjutnya pohon tumbang diruas jalan Metra Kaja Kangin ke Kalanganyar, Desa Yangapi. "Arus lalu lintas dialihkan selama proses evakuasi.Proses evakuasi didukung masyarakat dan dibantu pihak kepolisian," ujar Ketut Agus sutapa.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.