Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angkut Ratusan Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

ilegal
DIAMANKAN - Sopir truk pembawa kayu hutan ilegal masih diamankan di Polres Jembrana.

BALI TRIBUNE - Penyidik Satrekrim Polres Jembrana kembali akan melimpahkan perkara kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di wilayah hutan Bali Barat. Proses hukum terhadap pelaku yang kembali diungkap pihak Kepolisian Kehutanan (Polhut) bersama Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan kepolisian ini telah berjalan selama sebulan sejak diungkap Senin (12/2) lalu.

Pengungkapan aksi pembalakan liar berawal saat petugas Polhut dan TNBB melakukan patroli di kawasan TNBB hingga hutan lindung Cekik sejak pagi hari dan mendapati aktivitas pengisian kayu jenis sonokeling di Desa Sumberklamplok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

 Beberapa jam kemudian truk nomor polisi DK 9394 UC itu yang berisi penuh kayu yang diduga berasal dari hutan bergerak menuju Gilimanuk. Setelah dibuntuti dan dicegat di depan Pos Polair Gilimanuk, polisi melakukan pengecekan terhadap kayu yang diangkut serta pemeriksaan terhadap sopir truk, Farul Ahwad Belajam (35) asal Banjar Tri Amerta, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Dari hasil pengecekan diketahui truk tersebut mengangkut 388 batang kayu sonokeling yang terdiri dari 160 batang merupakan hasil kebun yang telah dilengkapi dengan dukumen resmi pengiriman dan sisanya sebanyak 228 merupakan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.

 Sopir truk mengaku kayu tersebut akan dikirim ke Kalipuro, Banyuwangi. Namun tidak sesuai dengan tujuan pada dua nota pengiriman yakni di Bawangan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Bahkan salah satu nota sudah tidak berlaku. Polisi mengamankan sopir dan barang bukti truk berisi kayu tersebut.

Kepada petugas pelaku mengakui kayu yang dilengkapi dokumen itu milik Hawarik sedangkan sisanya yang merupakan kayu ilegal tidak diketahui pemiliknya. Namun diangkut bersamaan menggunakan truk yang dikemudikannya. Kayu tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang yang tidak diketahuinya bersama dengan kayu yang memiliki dokumen.

 Tanpa mengetahui jumlah pasti kayu tersebut, pelaku langsung mengakut kayu balok olahan tersebut dengan tujuan Kalipuro, Banyuwangi dengan hanya diberikan dua bendel surat jalan. Sepengetahuan pelaku, kayu tersebut akan dijual kembali di Banyuwangi oleh penerima yang belum diketahuinya. Pengakuannya, ia diberikan ongkos angkut Rp 1,7 juta per kubik.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo dikofirmasi Selasa (13/3) menyatakan, dari hasil pemeriksaan, kayu yang diangkut pelaku tersebut merupakan kayu jenis sonokeling dan memang ditemukan kayu hasil illegal logging dan untuk mengelabuhi petugas kayu hasil hutan dengan cara dikirim bersama dengan kayu sonokeling hasil kebun. “Ada 228 batang kayu ilegal di dalamnya,” ungkapnya.

Untuk penerima kiriman kayu balok tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap surat jalan yang ditunjukkan oleh pelaku teridentifikasi bernama Andre. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

“Pelaku dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelaku terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Terhadap pelaku masih diamankan di sel tahanan Polres Jembrana beserta barang buktinya,” pungkasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kawasan Nusa Dua Perkuat Keamanan Melibatkan Pecalang Desa Penyangga

balitribune.co.id | Badung - Demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia beberapa waktu lalu telah menyebabkan sejumlah negara mengeluarkan peringatan perjalanan atau Travel Warning bagi warga negara-negara tersebut untuk berhati-hati selama berada di Indonesia. Adapun negara yang mengeluarkan Travel Warning tersebut yakni Amerika Serikat, Inggris Raya, Malaysia, Singapura, Prancis, Kanada, Jepang hingga Filipina.

Baca Selengkapnya icon click

Dulang 7 Emas, Muaythai Klungkung Juara Umum Porprov Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Kontingen Muaythai Kabupaten Klungkung kembali membuktikan dominasinya di Porprov Bali XVI 2025. Dari 22 medali emas yang diperebutkan, Klungkung sukses mengantongi 7 emas, 4 perak, dan 6 perunggu, sekaligus mengunci gelar juara umum. Sementara Buleleng menempel ketat dengan raihan 6 emas, dan Gianyar berada di posisi ketiga dengan 5 emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transparansi, Kunci DPRD Klungkung Hadapi Dinamika Politik Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Gelombang demonstrasi yang berujung kericuhan dan penjarahan rumah sejumlah politisi di Senayan dalam beberapa hari terakhir menimbulkan keprihatinan di berbagai daerah. Meski demikian, DPRD Kabupaten Klungkung memastikan kinerja lembaga tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh situasi politik nasional tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Paralayang Klungkung Sabet Juara Umum di PORPROV Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Rabu (3/9) merupakan hari yang membahagiakan bagi Tim Paralayang Kabupaten Klungkung. Dimana tim Paralayang Klungkung ini  tampil gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Bali ke-XVI Tahun 2025. 

Bertindak sebagai tuan rumah untuk cabang olahraga paralayang, Klungkung sukses keluar sebagai juara umum, dengan torehan membanggakan, 4 medali emas dan 4 medali perunggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar pada Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (6/9). Persembahyangan tersebut merupakan wujud sradha bhakti dalam memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Ilmu Pengetahuan.

Baca Selengkapnya icon click

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.