Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angkut Ratusan Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

ilegal
DIAMANKAN - Sopir truk pembawa kayu hutan ilegal masih diamankan di Polres Jembrana.

BALI TRIBUNE - Penyidik Satrekrim Polres Jembrana kembali akan melimpahkan perkara kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di wilayah hutan Bali Barat. Proses hukum terhadap pelaku yang kembali diungkap pihak Kepolisian Kehutanan (Polhut) bersama Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan kepolisian ini telah berjalan selama sebulan sejak diungkap Senin (12/2) lalu.

Pengungkapan aksi pembalakan liar berawal saat petugas Polhut dan TNBB melakukan patroli di kawasan TNBB hingga hutan lindung Cekik sejak pagi hari dan mendapati aktivitas pengisian kayu jenis sonokeling di Desa Sumberklamplok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

 Beberapa jam kemudian truk nomor polisi DK 9394 UC itu yang berisi penuh kayu yang diduga berasal dari hutan bergerak menuju Gilimanuk. Setelah dibuntuti dan dicegat di depan Pos Polair Gilimanuk, polisi melakukan pengecekan terhadap kayu yang diangkut serta pemeriksaan terhadap sopir truk, Farul Ahwad Belajam (35) asal Banjar Tri Amerta, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Dari hasil pengecekan diketahui truk tersebut mengangkut 388 batang kayu sonokeling yang terdiri dari 160 batang merupakan hasil kebun yang telah dilengkapi dengan dukumen resmi pengiriman dan sisanya sebanyak 228 merupakan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.

 Sopir truk mengaku kayu tersebut akan dikirim ke Kalipuro, Banyuwangi. Namun tidak sesuai dengan tujuan pada dua nota pengiriman yakni di Bawangan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Bahkan salah satu nota sudah tidak berlaku. Polisi mengamankan sopir dan barang bukti truk berisi kayu tersebut.

Kepada petugas pelaku mengakui kayu yang dilengkapi dokumen itu milik Hawarik sedangkan sisanya yang merupakan kayu ilegal tidak diketahui pemiliknya. Namun diangkut bersamaan menggunakan truk yang dikemudikannya. Kayu tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang yang tidak diketahuinya bersama dengan kayu yang memiliki dokumen.

 Tanpa mengetahui jumlah pasti kayu tersebut, pelaku langsung mengakut kayu balok olahan tersebut dengan tujuan Kalipuro, Banyuwangi dengan hanya diberikan dua bendel surat jalan. Sepengetahuan pelaku, kayu tersebut akan dijual kembali di Banyuwangi oleh penerima yang belum diketahuinya. Pengakuannya, ia diberikan ongkos angkut Rp 1,7 juta per kubik.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo dikofirmasi Selasa (13/3) menyatakan, dari hasil pemeriksaan, kayu yang diangkut pelaku tersebut merupakan kayu jenis sonokeling dan memang ditemukan kayu hasil illegal logging dan untuk mengelabuhi petugas kayu hasil hutan dengan cara dikirim bersama dengan kayu sonokeling hasil kebun. “Ada 228 batang kayu ilegal di dalamnya,” ungkapnya.

Untuk penerima kiriman kayu balok tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap surat jalan yang ditunjukkan oleh pelaku teridentifikasi bernama Andre. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

“Pelaku dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelaku terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Terhadap pelaku masih diamankan di sel tahanan Polres Jembrana beserta barang buktinya,” pungkasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

7-11 Oktober, Waspada Kuta dan Sejumlah Wilayah Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir pesisir (Rob) diprediksi akan melanda sejumlah wilayah pesisir Bali. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir diminta waspada.

Salah satu wilayag pesisir yang berpotensi dilanda banjir Rob adalah Pantai Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Ikuti Validasi Lapangan Penilaian Kabupaten Kota Sehat Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Usai mengikuti tahapan verifikasi dokumen serangkaian penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional Tahun 2025, Kategori Swasti Saba Wistara, Kota Denpasar mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Validasi Lapangan.

Sebanyak 18 titik lokasi fokus (lokus) yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Denpasar menjadi fokus penilaian Tim Validasi Pusat dari Kementrian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Bercerita Tingkat SD se-Kabupaten Bangli, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkarakter

balitribune.co.id | Bangli - Dalam Rangka Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bangli menggelar lomba bercerita  tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Bangli. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna setda Kabupaten Bangli, Kamis (2/10), diikuti oleh puluhan siswa dari berbagai SD yang ada di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hery Mundur,  'Kayun' Semara Cipta Resmi Ketua Bawaslu Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Susunan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mengalami perombakan. Putu Hery Indrawan yang sebelumnya memimpin lembaga badan Ad-Hoc itu digantikan oleh I Wayan 'Kayun' Semara Cipta. Hery selanjutnya digeser menjadi anggota komisioner, sedangkan Kayun yang sebelumnya anggota naik menjadi Ketua Bawaslu Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Ajak Ribuan Mahasiswa Ikuti Kampanye di Jalan Fokus, Kuliah Mulus

balitribune.co.id | Jakarta - Sepanjang bulan September, sejumlah 4.894 mahasiswa dari 29 perguruan tinggi yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang interaktif melalui tema “Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.