Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Angkut Ratusan Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

ilegal
DIAMANKAN - Sopir truk pembawa kayu hutan ilegal masih diamankan di Polres Jembrana.

BALI TRIBUNE - Penyidik Satrekrim Polres Jembrana kembali akan melimpahkan perkara kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di wilayah hutan Bali Barat. Proses hukum terhadap pelaku yang kembali diungkap pihak Kepolisian Kehutanan (Polhut) bersama Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan kepolisian ini telah berjalan selama sebulan sejak diungkap Senin (12/2) lalu.

Pengungkapan aksi pembalakan liar berawal saat petugas Polhut dan TNBB melakukan patroli di kawasan TNBB hingga hutan lindung Cekik sejak pagi hari dan mendapati aktivitas pengisian kayu jenis sonokeling di Desa Sumberklamplok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

 Beberapa jam kemudian truk nomor polisi DK 9394 UC itu yang berisi penuh kayu yang diduga berasal dari hutan bergerak menuju Gilimanuk. Setelah dibuntuti dan dicegat di depan Pos Polair Gilimanuk, polisi melakukan pengecekan terhadap kayu yang diangkut serta pemeriksaan terhadap sopir truk, Farul Ahwad Belajam (35) asal Banjar Tri Amerta, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Dari hasil pengecekan diketahui truk tersebut mengangkut 388 batang kayu sonokeling yang terdiri dari 160 batang merupakan hasil kebun yang telah dilengkapi dengan dukumen resmi pengiriman dan sisanya sebanyak 228 merupakan ilegal yang berasal dari kawasan hutan.

 Sopir truk mengaku kayu tersebut akan dikirim ke Kalipuro, Banyuwangi. Namun tidak sesuai dengan tujuan pada dua nota pengiriman yakni di Bawangan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Bahkan salah satu nota sudah tidak berlaku. Polisi mengamankan sopir dan barang bukti truk berisi kayu tersebut.

Kepada petugas pelaku mengakui kayu yang dilengkapi dokumen itu milik Hawarik sedangkan sisanya yang merupakan kayu ilegal tidak diketahui pemiliknya. Namun diangkut bersamaan menggunakan truk yang dikemudikannya. Kayu tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang yang tidak diketahuinya bersama dengan kayu yang memiliki dokumen.

 Tanpa mengetahui jumlah pasti kayu tersebut, pelaku langsung mengakut kayu balok olahan tersebut dengan tujuan Kalipuro, Banyuwangi dengan hanya diberikan dua bendel surat jalan. Sepengetahuan pelaku, kayu tersebut akan dijual kembali di Banyuwangi oleh penerima yang belum diketahuinya. Pengakuannya, ia diberikan ongkos angkut Rp 1,7 juta per kubik.

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Utomo dikofirmasi Selasa (13/3) menyatakan, dari hasil pemeriksaan, kayu yang diangkut pelaku tersebut merupakan kayu jenis sonokeling dan memang ditemukan kayu hasil illegal logging dan untuk mengelabuhi petugas kayu hasil hutan dengan cara dikirim bersama dengan kayu sonokeling hasil kebun. “Ada 228 batang kayu ilegal di dalamnya,” ungkapnya.

Untuk penerima kiriman kayu balok tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap surat jalan yang ditunjukkan oleh pelaku teridentifikasi bernama Andre. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

“Pelaku dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelaku terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Terhadap pelaku masih diamankan di sel tahanan Polres Jembrana beserta barang buktinya,” pungkasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Astra Motor Bali Dukung Pemasaran Produk Kreatif "Rare Angon"

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, Astra Motor Bali menggandeng dan mendukung pengembangan UMKM lokal Rare Angon, yang merupakan buah kreativitas siswa-siswi SLB Negeri 3 Denpasar. Dukungan ini diwujudkan melalui apresiasi penuh serta pembelian produk-produk inovatif yang dihasilkan oleh talenta-talenta muda tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.