Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antari Jaya Negara Serahkan Kursi Roda kepada Penderita Stroke serta Bantuan PGRI di Dapur Umum Kaliasem

Bali Tribune/Nyonya Sagung Antari Jaya Negara selaku Ketua K3S Kota Denpasar saat menyerahkan bantuan kursi roda, kali ini kepada masyarakat penderita stroke, pada Selasa (24/8), di wilayah Kelurahan Sesetan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Nyonya Sagung Antari Jaya Negara selaku Ketua K3S Kota Denpasar kembali menyerahkan bantuan kursi roda, kali ini kepada masyarakat penderita stroke, pada Selasa (24/8/2021). Bantuan kursi roda ini diserahkan  kepada I Made Titra di wilayah Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Penyerahan bantuan ini juga didampingi staf dari Dinas Sosial Kota Denpasar yang disambut keluarga penerima kursi roda.
 
Nyonya Sagung Antari Jaya Negara disela-sela penyerahan menyampaikan bahwa bantuan yang diserahkan kali ini tidak terlepas dari peran serta beberapa instansi melalui dana coorporate social responsibility (CSR). Penyerahan bantuan ini telah menjadi program rutin K3S Denpasar bersama Dinas Sosial Denpasar. 
 
Nyonya Antari Jaya Negara juga berharap bantuan kursi roda yang diserahkan kali ini kepada salah satu warga Sesetan yakni I Made Tirta yang merupakan Buruh harian lepas yang menderita stroke sejak 2 bulan sehingga membutuhkan kursi  roda dengan penyangga kepala. "Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dalam melakukan kegiatan sehari-hari dirumah," ujar Sagung Antari.
 
Dalam kesempatan yang sama, Nyonya Sagung Antari Jaya Negara juga menerima bantuan dari PGRI Denpasar berupa bahan kebutuhan pokok yang langsung di serahkan kepada Pengelola Dapur Umun Gotong Royong Jaba Paon di jalan Kaliasem Denpasar  untuk membantu warga yang membutuhkan pangan dalam masa pandemi covid 19 ini.
 
“Saya mengucapkan terimakasih kepada segenap pengurus dan anggota PGRI Kota Denpasar yang sudah ikut berpartisipasi membantu masyarakat dimasa pandemi ini dengan memyumbang keperluan kebutuhan pokok terutama bahan makanan yang akan dikelola langsung oleh Dapur Umum Gotong Royong Kaliasem dan tenaga istri-istri dari PGRI untuk ikut serta membantu sebagai relawan di dapur umum selama 1 bulan setiap hari kedepannya," katanya.
 
Ditengah masa pandemi saat ini semoga gerakan bersama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.