Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Bersihkan Sungai

Bali Tribune/ Pasukan Biru Prokasih DPUPR Kota Denpasar saat membersihkan Tukad Loloan, Desa Sanur Kauh, Sabtu (17/10) .
Balitribune.co.id | Denpasar - Musim penghujan yang mulai tiba mendapat perhatian serius Pemkot Denpasar. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terus menggencarkan Pembersihan Sungai dan Saluran Air. Kali ini, pembersihan dilaksanakan menyasar Tukad Loloan, Desa Sanur Kauh oleh Pasukan Biru Prokasih DPUPR Kota Denpasar, Sabtu (17/10). 
 
Kadis PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta saat dkonfirmasi menjelaskan bahwa PUPR Kota Denpasar melalui Pasukan Biru Prokasih terus menggencarkan pembersihan sungai dan saluran air. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya antisipasi dalam mencegah meluapnya air sungai atau saluran air akibat adanya sedimentasi, sampah atau benda lainya di sungai. 
 
"Pembersihan ini lebih kepada upaya untuk mengembalikan fungsi sungai yang sebenarnya, hal ini dilaksnakan secara rutin, sehingga saat debit air meningkat tidak meluap atau sampai menimbulkan genangan di titik tertentu," ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakan Jimmy bahwa secara umum kondisi sungai dan saluran air di Kota Denpasar sudah sangat baik. Namun demikian tingginya intensitas hujan dan bertambahnya volume air dengan cepat membuat terjadi genangan di beberapa titik, namun paska hujan reda akan segera kembali normal. 
 
"Kita ketahui Denpasar merupakan daerah hilir, selain sedimentasi, pasang surut air laut juga mempengaruhi perjalanan air menuju muara," paparnya.
 
Jimmy turut mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan sungai dan saluran air lainya. Hal ini mengingat sudah memasuki musim hujan. Selain itu pula, Bali khusudnya Kota Denpasar yang bertumpu pada sektor pariwisata juga wajib menjaga kebersihan lingkungan. 
 
"Selain menyebabkan air meluap akibat berkurangnya daya tampung sungai, sampah juga akan bergerak menuju muara, ini akan mengotori pantai, jadi masyarakat dimohon untuk tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di sungai atau saluran air," harapnya.
 
Sementara Perbekel Desa Sanur Kauh, I Wayan Ada menyampaikan terimakasih atas respon cepat DPUPR Kota Denpasar. Sehingga penanganan sedimentasi di Tukad Loloan dapat teratasi dengan segara. 
 
"Tenti kami berterimakasih kepada DPUPR Kota Denpasar, khususnya Pasukan Biru Prokasih (Program Kali Bersih) yang sudah andil membersihkan Tukad Loloan, dan kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai," pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.