Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Covid- 19, Pemkab Klungkung Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Bali Tribune/ Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin penyemprotan di pelabuhan Tribuana Kusamba dan pelabuhan Sampalan, Nusa Penida.)

balitribune.co.id | Klungkung - Menindaklanjuti himbauan Pemprov Bali tentang penyemprotan desinfektan serentak, Pemkab Klungkung melakukan penyemprotan dengan menerjunkan tim dari Dinas Kesehatan Klungkung, Minggu (15/3/2020). Dengan membagi tugas, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin penyemprotan di pelabuhan Tribuana Kusamba dan pelabuhan Sampalan, Nusa Penida. Sementara penyemprotan di pelabuhan Banjar Bias Kusamba dipimpin Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta. Selain pelabuhan, tim dari Dinas Kesehatan juga melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat umum lainnya.

Menurut Bupati Suwirta, sebelum himbauan itu turun pihaknya juga telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyemprotan dan menyiapkan cairan anti septik dipintu-pintu masuk perkantoran maupun tempat umum lainnya. Dengan ini diharapkan bisa mengantisipasi sejak dini penyebaran wabah covid-19. Kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan oleh semua OPD Pemkab Klungkung dan partisipasi aktif para pengusaha. "Kita hari ini melakukan penyemprotan dengan mendatangi tempat-tempat umum di Klungkung daratan maupun kepulauan," ujar Bupati Suwirta.

Menyikapi penyebaran wabah covid-19 ini, Bupati Suwirta mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Menurut Bupati, selain melakukan penyemprotan desinfektan, pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih. Selain menjaga kesehatan diri, kebersihan lingkungan juga perlu diperhatikan.

Sementara itu, disinggung mengenai perlu tidaknya meliburkan siswa seperti daerah lain, Bupati Suwirta mengaku akan merapatkan terlebih dahulu karena tidak bisa serta merta meliburkan begitu saja. Terkait hal ini pula, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan ataupun instruksi Gubernur Bali.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.