Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Kebakaran, Pegawai Lapas Narkotika Dilatih Gunakan APAR

Bali Tribune/ PELATIHAN - Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli pelatihan pemadaman kebakaran menggunakan APAR, Kamis (9/9/2021).



balitribune.co.id |  Bangli Berkaca dari kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanggerang - Banten, pihak Lapas Narkotika Kelas II A Bangli menggelar latihan pemadaman kebakaran, Kamis (9/9/2021). Latihan yang berlangsung di halaman Lapas mempergunakan alat pemadam api ringan (APA. Kegiatan diikuti puluhan pegawai. Sebagai instruktur melibatkan petugas Damkar Bangli. 
 
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli Agus Pritiatno mengatakan kegiatan ini salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran yang mungkin saja  terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Kegiatan juga untuk memperdalam ilmu dalam penggunaan APAR. "Ini sebagai bentuk upaya pencegahan, jka terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan petugas sudah siap apa yang harus dilakukan. Dalam kegiatan ini kami kerjasama dinas kebakaran Bangli," sebutnya.
 
Kata Agus Pritiatno, petugas Lapas mendapat ilmu dari petugas yang memang ahlinya di bidangnya. Sementara ada 48 orang yang mengikuti pelatihan. Kegiatan ini akan menjadikan agenda rutin. Yang mana akan di agendakan dua bulan sekali. Disinggung soal fasilitas APAR, Agus Pritiatno menegaskan untuk APAR sudah memadai. Akan tetapi pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Damkar Bangli. "Untuk antisipasi APAR sudah memadai, tapi kalau ada kebakatan tentu kami juga minta bantuan damkar," tegasnya.
 
Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli I Dewa Agung Suryadarma mengatakan untuk pelatihan melibatkan 6 orang petugas. Selain melatih petugas Lapas, juga dilakukan pengecekan kondisi APAR. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan APAR berfungsi dengan baik. "Selain fasilitas yang cukup, tentu petugas harus mampu memanfaatkan alatnya," sebutnya. 
 
Dengan diberikan pelatihan, ketika ada kebakaran petugas sigap  menangani. 
wartawan
SAM
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.