Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkot Denpasar Bangun Westafel di Ruang Publik

Bali Tribune/ Wastafel - Pemkot Denpasar membangun Tempat Cuci Tangan (Westafel) di beberapa ruang publik guna mendukung terciptanya masyarakat yang menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
Balitribune.co.id | Denpasar - Beragam langkah strategis digalakkan Pemkot Denpasar guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau Virus Corona. Salah satunya yakni membangun Tempat Cuci Tangan (Westafel) di beberapa ruang publik guna mendukung terciptanya masyarakat yang menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakaN, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus memaksimalkan langkah preventif guna mencegah penyebaran virus corona. 
 
Menurutnya saat ini sudah dibangun 4 buah wastafel yakni di Lapangan Puputan Badung dan di Taman Kota Lumintang. "Dengan dibangunnya wastafel ini masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan jalan mencuci tangan dengan baik dan benar," kata Dewa Rai.
 
Dikatakan, selain pembangunan wastafel beragam upaya telah dimaksimalkan, seperti halnya sosialisasi yang dilaksanakan dengan menggandeng Desa/Lurah hingga ke banjar-banjar.
 Pengecekan suhu tubuh dan penyediaan sanitizer di ruang publik, kantor, sarana transportasi siswa serta sekolah sekolah serta penyemprotan disinfektan dengan menyasar fasilitas umum di Kota Denpasar.
 
Sementara Kadis Kota Denpasar dr. Sri Armini menambahkan selain penyemprotan  disinfektan   juga pemantauan bagi WNA/WNI dengan riwayat berkunjung ke negara tertular, orang yang kontak dengan positif covid, bekerja atau mengunjungi faskes yang menangani kasus. Pengecekan dan pemeriksaan di prioritaskan pada orang yang memiliki riwayat perjalan ke negara tertular dengan sistem jemput bola.
 
“Penyemprotan disinfektan ini akan terus kami laksanakan secara bertahap dan berkala dengan menyasar fasilitas publik, dan kami informasikan kepada masyarakat jika menemukan ciri-ciri kasus, masyarakat dapat melapor ke call center 112 dan 223333 yang telah terintegrasi dengan Damakesmas,” ujar Sri Armini. 
 
Sri Armini juga menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan yaitu dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). 
 
Selain itu penerapan etika batuk atau bersin dengan memperhatikan orang-orang sekitar dan mengurangi bepergian ke tempat yang ramai atau terdapat kerumunan massa. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.