balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1). Apel yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan selaku Pembina Apel dan diikuti Sekda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala BPD Bali Cabang Tabanan, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Wabup Dirga menyampaikan sambutan Bupati Tabanan, menegaskan Apel Hari Kesadaran Nasional bukan sekedar rutinitas bulanan atau kegiatan seremonial semata. Momentum ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penguat moral dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat. “Kesadaran yang kita bangun adalah kesadaran akan tugas, tanggung jawab, dan integritas. Kesadaran bahwa setiap kebijakan, setiap layanan, dan setiap keputusan yang kita ambil harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” tegasnya,
Ia juga menekankan, bahwa memasuki tahun 2026, tantangan penyelenggaraan pemerintahan semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan kembali beberapa hal penting, salah satunya, Apel HKN kali ini turut dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 92 orang PNS yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026.
Sebagaimana diketahui bersama, pemberian penghargaan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para PNS selama bertugas. “Walaupun dilaksanakan secara sederhana, kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan dan rasa terima kasih pemerintah daerah. Teriring doa, semoga para PNS yang telah mengakhiri dharma baktinya senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan,” ujar Dirga.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan penegasan terkait penegakan disiplin ASN. Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas terhadap PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat akibat pelanggaran kewajiban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Menutup amanatnya, Wabup Dirga mengingatkan seluruh ASN agar terus meningkatkan disiplin dan etos kerja, memperkuat integritas serta profesionalisme, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta berani berinovasi dengan memanfaatkan teknologi dan memperkuat kerja sama lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dan dari amanah yang disampaikan tersebut, ditekankan agar kinerja Pemerintah Kabupaten Tabanan secara umum terus meningkat dan menjadi lebih baik dalam rangka mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).