Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aplikasi Pupuk Organik dan Usahatani Sayuran Skala Rumahan

Bali Tribune / pengabdian kepada masyarakat Fakultas Pertanian Universitas Udayana di Kantor Desa Bengkel Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Minggu (3/9).

balitribune.co.id | Tabanan - Berlokasi di Kantor Desa Bengkel Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Minggu (3/9), Fakultas Pertanian Universitas Udayana, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Aplikasi Pupuk Organik dan Usahatani Sayuran Skala Rumahan”. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Prof. Ni Luh Kartini, Ni Wayan Purnami Rusadi dan Ni Kadek Sri Utari.

Saat ditemui langsung pada saat pelaksanaan pengabdian, Dekan Fakultas Pertanian Unud Prof. I Nyoman Gede Ustriyana menyampaikan, pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat Fakultas Pertanian ini diselenggarakan pada dua desa di Kecamatan Kediri Kabupaten, diawali di Desa Bengkel dilanjutkan pada Jumat 8 September 2023 di desa Buwit. Lebih lanjut Dekan Fakultas pertanian unud menyampaikan kegiatan pengabdian ini, juga di rangkaikan dengan HUT FP ke-56 dan Dies Natalis ke-61 Universitas Udayana.

Hasil pantauan secara langsung di lokasi pengabdian, kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 60 partisipan Ibu-Ibu kader PKK Desa Bengkel dan dihadiri langsung oleh Kepala desa bengkel I Nyoman Wahya Biantara, S.KOM dan Sekdes I Gede Arif Santiyoga. Pelaksanaan berlangsung sesuai dengan agenda, diawali dengan pemaparan dari narasumber Prof. Ni Luh Kartini dengan menyampaikan materi yang berjudul “Aplikasi Pupuk Organik Skala Rumahan”. Pada sesi ke-2 menampilkan narasumber Ni Wayan Purnami Rusadi dan Ni Kadek Sri Utari berduaet menyampaikan perpaduan teori dan workshop tentang “Usahatani Sayuran Skala Rumahan”.

wartawan
ARW
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.