Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arnawa Tidak Didampingi PH , Pengembalian Kerugian Negara Belum Diterima Kejari

Elan Jaelani
Elan Jaelani

BALI TRIBUNE - Lantaran tidak didampingi penasehat hukum (PH), mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa belum bisa mengembalikan kerugian Negara berkaitan dengan upah pungut (UP) sektor pertambangan. Nengah Arnawa yang sudah berstatus tersangka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Selasa (15/5).

Kasi Pidsus Kejari Bangli Elan Jaelani saat dikonfirmasi di kantor Kejari Bangli mengungkapkan, pihaknya menerima kehadiran Nengah Arnawa untuk pengembalian kerugian Negara hanya saja sesuai aturan Nengah Arnawa wajib didampingi PH. “Hari ini yang bersangkutan datang untuk mengembalikan kerugian Negara, namun kami belum bisa terima karena yang bersangkutan tidak didampingi penasehat hukum,” ungkapnya.

Dibeberkan, dari hasil pemeriksaan Nengah Arnawa menerima sejumlah uang dengan besaran yang bervariasi dari tahun 2006-2010, dengan total Rp 42 Juta. Lanjut, Elan Jaelani bila pihaknya akan menunggu sampai penasehat hukumnya mendapingi. Disebutkan, akibat kasus tersebut Negara mengalami kerugian Rp 927 Juta, kemudian setelah ada pengembalian sisa Rp 177 Juta. “Sisa Rp 177 Juta setelah dipotong pengembalian dari Nengah Arnawa,” ujarnya.

Di lain pihak masih banyak penerima yang tidak mengembalikan dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dan pihak keluarga tidak mampu mengembalikan. Disampaikan bila Nengah Arnawa berencana akan mengembalikan sisa kerugian Negara tersebut. “Bila ada  rejeki katanya Pak Arnawa mau mengembalikan sisanya tersebut. Selanjutnya untuk uang pengembalian tersebut nantinya akan masuk rekening khusus milik Kejari Bangli. Sampai nantinya ada putusan Pengadilan, kemana uang tersebut akan diarahkan,” jelas Elan Jaelani.

Saat ditanya terkait proses hukum, Elan Jaelani menyampaikan, dalam waktu dekat kasus UP yang menjerat Nengah Arnawa ini akan dilimpahkan ke Pengedilan untuk selanjutnya proses persidangan. Ditegaskan, meski sudah ada pengembalian kerugian Negara, proses hukum akan tetap berlanjut. “Proses hukum tetap jalan, pengembalian sedikitnya bisa meringankan bagi yang bersanggkutan,” sebutnya sembari mengatakan Nengah Arnawa tidak ditahan karena kooperatif setiap dilakukan pemeriksaan.

Seperti diketahui, Nengah Arnawa disebutkan telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati‎ Bangli. Ia menandatangani usulan upah pungut yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 977/286/2006, tanggal 11 Oktober 2006. Selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar mencairkan dan membagikan UP sektor pertambangan pada pejabat dan pegawai di Bangli. Atas dasar tersebut, Arnawa diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan.

wartawan
Agung Samudra
Category

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.