Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arus Penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Didominasi Pemudik Pemotor

Bali Tribune/ MUDIK - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai masih didominasi pemudik pemotor.


balitribune.co.id | Amlapura - Jelang diberlakukannya aturan larangan bagi truk logistik menyeberang mulai H-7 lebaran, arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem masih didominasi truk barang pengangkut logistik. Selain itu ratusan pemudik pemotor juga mulai terlihat menyeberang.
 
Para pemudik ini memilih mudik lebih awal untuk menghindari kepadatan yang biasanya terjadi mulai H-7 Lebaran. Memang diprediksikan akan terjadi peningkatan arus penyeberangan pada  arus mudik tahun ini. Karena setelah hampir tiga tahun, tradisi mudik lebaran kembali bisa dilaksanakan masyarakat setelah diizinkan oleh pemerintah pusat menyusul menurunnya kasus Covid-19.
 
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Satpel Padang Bai, I Nyoman Agus Sugiarta, kepada media ini, Kamis (21/4/2022), menyampaikan sampai saat ini pihaknya memang belum menerima surat edaran atau intruksi dari Kementrian Perhubungan terkait pelarangan truk menyeberang mulai H-7 lebaran. Namun demikian seperti tahun-tahun sebelumnya biasanya aturan tersebut ada dan berlaku mulai H-7 lebaran. Sejauh ini memang belum ada surat edaran atau intruksi terkait hal itu. Namun bilamana nantinya ada surat edarannya, ya kami akan melaksanakannya, ujar Agus Sugiarta. 
 
Namun demikian kata dia, sebagian besar truk angkutan barang maupun logistik dari Jawa, sudah menggunakan Tol Laut dari Pelabuhan Ketapang langsung ke Pelabuhan Lembar atau Gili Mas, Lombok. Artinya, kendati ada surat edaran terkait pelarangan truk menyeberang mulai H-7, arus penyeberangan truk di Pelabuhan Padang bai kemungkinan tidak padat. Kalau puncak arus mudik kami prediksikan akan terjadi pada H-3 Lebaran, sebutnya. 
wartawan
AGS
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.