Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arya Wibawa Dilantik Jadi Ketua PMI Denpasar

Bali Tribune/ Wawali Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dilantik menjadi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar, masa bhakti 2021 - 2026, Kamis (28/10).



balitribune.co.id | Denpasar -  Wawali Denpasar, Arya Wibawa resmi dilantik menjadi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar, periode 2021 – 2026.

Pelantikan itu ditandai dengan pemakaian rompi PMI Kota Denpasar yang dilaksanakan di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota, Kamis (28/10).

Wakil Walikota Denpasar yang baru dilantik menjadi Ketua PMI Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan sangat berterimakasih kepada jajaran pengurus PMI Kota Denpasar atas kepercayaan yang telah diberikan dalam mengemban tugas sebagai Ketua PMI Kota Denpasar periode 2021 - 2026.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun dalam mengemban tugas ini agar dapat bekerja sama dalam meningkatan kiprah dan eksistensi PMI pada umumnya dan PMI Kota Denpasar khususnya.

"Kami yakin ini mampu dapat meningkatkan semangat kolektif masyarakat untuk turut serta berprestasi dalam kegiatan kepalangmerahan sehingga dapat menjadikan masyarakat Kota Denpasar yang Maju (Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul)," katanya.

Sementara Ketua Bidang Organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali, dr. Lanang Rudiarta dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini merupakan rangkaian dari kegiatan musyawarah Kota (Muskot) V PMI Kota Denpasar.

“Dalam pelantikan ini kami harap kedepannya dapat meningkatkan kesiagaan baik dalam penanggulangan bencana, upaya transfusi darah, mendidik relawan, serta turut dalam pembangunan masyarakat desa serta menumbuhkan cinta kasih kedamaian dengan semangat pengabdian yang ikhlas,” kata Lanang Rudiarta.

Sebelumnya dalam pembukaan kegiatan Musyawarah Kota (Muskot) V PMI Kota Denpasar ini dihadiri Ketua PMI Prtovinsi Bali, I Gusti Bagus Alit Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira, Forkompimda Kota Denpasar, serta pengurus PMI Kota Denpasar.

wartawan
YAN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.