Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arya Wibawa Minta Lansia Jangan Takut Divaksin

Bali Tribune/Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa kembali melakukan peninjauan vaksinasi Covid-19 pada Rabu (21/4).
balitribune.co.id | Denpasar -  Wakil Wali Kota Arya Wibawa kembali melakukan peninjauan vaksinasi Covid-19 pada Rabu (21/4) di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan dan Banjar Meranggi, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur. Peninjauan ini dilaksanakan guna memastikan kelancaran serta optimalisasi target vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar khususnya para lansia.
 
Arya Wibawa menyampaikan bahwa lansia tidak perlu takut melakukan vaksinasi karena sebelum dilakukan vaksinasi ada tahapan screening. Lansia termasuk yang menjadi prioritas karena memiliki dampak risiko tinggi dan kematian. Sehingga pelaksanaan vaksin berbasis banjar akan terus kami lakukan demi terwujudnya herd immunity di Kota Denpasar.
 
“Pemkot Denpasar terus berupaya memenuhi cakupan vaksinasi lansia, serta bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan selalu meyakinkan bahwa pelaksanaan vaksinasi aman untuk para lansia.  Selain itu, dengan adanya vaksinasi berbasis banjar akan memudahkan dan mendekatkan pelayanan vaksinasi tersebut,” ujar Arya Wibawa.
 
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini mengatakan bahwa prosedur spesifik dan berbeda untuk melakukan vaksinasi kepada lansia. “Untuk tekanan darah dan suhu sama dengan kategori lain, yaitu tekanan darah tidak lebih dari 180/110 mmHG dan suhunya maksimal 37,5 derajat celsius. Prosedur spesifik untuk lansia adalah berupa pertanyaan tambahan terkait dengan kondisi fisik sebelum dilakukan penyuntikan”, ujar dr Sri Armini. 
 
Dikatakan, Pertanyaan yang diajukan pada meja registrasi diantaranya kondisi fisik dan memiliki penyakit bawaan. dr. Sri Armini juga menjelaskan bahwa Vaksinasi untuk kali ini menyasar target 460 orang dengan rincian 350 orang di Kelurahan Serangan dan 110 orang.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.