Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arya Wibawa Resmikan Bank Sampah Sedana Kumara ST Panca Kumara, Harapkan Generasi Muda Jadi Pelopor Berperang Melawan Sampah

Bali Tribune/ Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat meresmikan Bank Sampah Sedana Kumara ST. Panca Kumara pada Minggu (5/12) di Balai Banjar Tatasan Kaja.



balitribune.co.id | Denpasar Menanggulangi permasalahan sampah yang ada di Denpasar Sekaa Teruna Panca Kumara Banjar Tatasan Kaja membentuk Bank Sampah. Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa berkesempatan meresmikan Bank Sampah Sedana Kumara ST. Panca Kumara pada Minggu (5/12) di Balai Banjar Tatasan Kaja.

Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi IV Nyoman Sumardika, Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra, Lurah Tonja Ade Indahsari Putri.
Ketua Bank Sampah Sedana Kumara, I Nyoman Dedi Sutama mengatakan pembentukan Bank Sampah Sedana Kumara bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan sampah berbasih sumber dari wilayah desa dan kelurahan.
Dengan membentuk unit bank sampah sebagai kepedulian ST. Panca Kumara kepada lingkungan.

"Secara filosofi arti dari Sedana adalah pekerjaan yang sempurna yang diberkahi oleh Tuhan serta Kumara memiliki arti spirit jiwa anak muda untuk mewujudkan lingkungan sehat dan bersih dan tema bank sampah kali ini Lingkunganku Bersih, Lingkunganku Sehat, Sampahku Berkah" ujarnya.

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan ST. Panca Kumara karena telah berinisiatif membentuk Bank Sampah dimana dapat memberikan kegiatan positif juga membantu mendukung program pemerintah dalam penanggulangan sampah.

"Dengan di bentuknya Bank Sampah ini mendukung program pemerintah untuk  pengolahan sampah dengan metode 3R yakni Reduce Reuse Recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Saya berharap generasi muda di Banjar ini menjadi pelopor dan terdepan dalam berperang melawan sampah," kata Arya Wibawa.

Lebih lanjut Wawali Arya Wibawa berharap kedepan ST. Panca Kumara tetap konsisten mengelola bank sampah ini dan dapat menjadi contoh bagi anak muda lainnya untuk berjuang melawan sampah.

Pada kesempatan tersebut Wawali Arya Wibawa meresmikan Bank Sampah Sedana Kumara dengan memotong pita pada timbangan sampah dan berkesempatan mencoba langsung pelaksanaan dan pemilahan di  bank sampah.

wartawan
YAN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.