Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arya Wibawa Resmikan Bank Sampah Sedana Kumara ST Panca Kumara, Harapkan Generasi Muda Jadi Pelopor Berperang Melawan Sampah

Bali Tribune/ Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat meresmikan Bank Sampah Sedana Kumara ST. Panca Kumara pada Minggu (5/12) di Balai Banjar Tatasan Kaja.



balitribune.co.id | Denpasar Menanggulangi permasalahan sampah yang ada di Denpasar Sekaa Teruna Panca Kumara Banjar Tatasan Kaja membentuk Bank Sampah. Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa berkesempatan meresmikan Bank Sampah Sedana Kumara ST. Panca Kumara pada Minggu (5/12) di Balai Banjar Tatasan Kaja.

Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi IV Nyoman Sumardika, Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra, Lurah Tonja Ade Indahsari Putri.
Ketua Bank Sampah Sedana Kumara, I Nyoman Dedi Sutama mengatakan pembentukan Bank Sampah Sedana Kumara bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan sampah berbasih sumber dari wilayah desa dan kelurahan.
Dengan membentuk unit bank sampah sebagai kepedulian ST. Panca Kumara kepada lingkungan.

"Secara filosofi arti dari Sedana adalah pekerjaan yang sempurna yang diberkahi oleh Tuhan serta Kumara memiliki arti spirit jiwa anak muda untuk mewujudkan lingkungan sehat dan bersih dan tema bank sampah kali ini Lingkunganku Bersih, Lingkunganku Sehat, Sampahku Berkah" ujarnya.

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan ST. Panca Kumara karena telah berinisiatif membentuk Bank Sampah dimana dapat memberikan kegiatan positif juga membantu mendukung program pemerintah dalam penanggulangan sampah.

"Dengan di bentuknya Bank Sampah ini mendukung program pemerintah untuk  pengolahan sampah dengan metode 3R yakni Reduce Reuse Recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Saya berharap generasi muda di Banjar ini menjadi pelopor dan terdepan dalam berperang melawan sampah," kata Arya Wibawa.

Lebih lanjut Wawali Arya Wibawa berharap kedepan ST. Panca Kumara tetap konsisten mengelola bank sampah ini dan dapat menjadi contoh bagi anak muda lainnya untuk berjuang melawan sampah.

Pada kesempatan tersebut Wawali Arya Wibawa meresmikan Bank Sampah Sedana Kumara dengan memotong pita pada timbangan sampah dan berkesempatan mencoba langsung pelaksanaan dan pemilahan di  bank sampah.

wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.