Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arya Wibawa Resmikan TPS3R Bakti Pertiwi

Bali Tribune/ Wawali Denpasar Arya Wibawa saat meresmikan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) Bakti Pertiwi, Kelurahan Kesiman, Senin (17/1).



balitribune.co.id | Denpasar -  Wakil Wali Kota (Wawali) Denpasar Arya Wibawa menghadiri upacara melaspas bangunan, Ngenteg Linggih sekaligus meresmikan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) Bakti Pertiwi, Kelurahan Kesiman, Senin (17/1).

Peresmian yang juga dihadiri Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede, Penglisir Puri Kesiman, AA Ngurah Kusuma Wardhana,  Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, OPD terkait, Camat Denpasar Timur Wayan Herman, Bendesa Adat Kesiman Ketut Wisna , Lurah Kesiman Gusti Ayu Made Suryani, serta undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan mendem dasar dan mendem pedagingan serta penandatanganan prasasti.

Wawali Kadek Arya Wibawa mengapresiasi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan masyarakat Kelurahan Kesiman  karena besama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kota Denpasar.

“Dengan adanya komitmen dari semua pihak  dan masyarakat Kelurahan Kesiman pembangunan TPS3R ini dapat berjalan lancar. Kedepan dengan pengolahan sampah metode 3R yakni Reduce Reuse Recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat sekitar,” ujar Arya Wibawa.

Ketua KSM Bakti Pertiwi, Wayan Jelantik  mengatakan pembangunan TPS3R di Kelurahan Kesiman  dibangun diatas tanah milik Provinsi Bali sekitar 15,25 are dimana sekitar 8,6 are dibangun TPS3R dan sisanya masih digunakan sebagai lokasi  peternakan Sapi.

"Dengan kapasitas saat ini mampu melayani produksi sampah yang dihasilkan masyarakat sekitar 210 KK mencakupi wilayah Kebonkuri Lukluk, Kebonkuri Tengah, Kebonkuri Kelod, Buana Anyar, Kebonkuri Mangku, dan Buaji Anyar yang kedepan akan terus ditingkatkan cakupan pelayanan wilayahnya," ujar Jelantik.

Ketua KSM Bakti Pertiwi, Wayan Jelantik menegaskan, dengan adanya TPS3R ini diharapkan mampu memecahkan permasalahan sampah di Kota Denpasar khususnya Kelurahan Kesiman.
 

“Kondisi TPA Suwung saat ini sudah semakin penuh dengan beroperasi TPS3R setidaknya mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung,” ujar Jelantik.

wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.