Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asal-Muasal Pistol Pemulung Terus Ditelusuri

Bali Tribune/Tersangka Hariyanto saat ditangkap polisi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

balitribune.co.id | NegaraSenjata api (senpi) illegal yang disita polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (6/4) lalu dari seorang pemulung, Hariyanto (30), berdasarkan hasil forensic masih aktif. Polisi masih menelusuri asal muasal senjata illegal tersebut.

Setelah Hariyanto (31) asal Dusun Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Solo, Jember Jawa Timur Sabtu (6/4) lalu di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, polisi langsung mengirim senpi, peluru dan magazen ke Labfor Polda Bali. Hasilnya sudah diterima Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (22/4) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi dikonfirmasi, Rabu (24/4) mengatakan senpi tanpa dokumen itu merupakan pistol jenis Pistol Makarov buatan Rusia dengan kaliber 9mm. Memiliki enam galangan dengan lebar 3mm dan enam dataran dengan 1mm, serta putaran atau twist ke kanan. Dari penampilan luar Pistol itu yakni pada bagian kuncian senpi terdapat angka cetak "890".

"Dalam uji balistik masih berfungsi baik. Dan senjata belum pernah digunakan untuk menembakkan peluru," jelasnya.

Ia menyatakan hasil uji residu terhadap senpi itu pun negatif mengandung nitrate. Sedangkan untuk peluru dan juga magazine, merupakan peluru tajam berjaket dengan caliber 9x17 mm. "Dan itu semua masih aktif. Ya benar memang buatan Rusia," tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa dikonfirmasi terpisah mengatakan, hasil forensic terhadap senjata api illegal tersebut baru keluar Senin (22/4) lalu.

Kendati ia mengakui senpi itu diketahui buatan Rusia dengan peluru dan mesin yang masih aktif, namun pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail lantaran masih proses penyidikan. Ia juga mengaku masih terganjal asal-usul senpi dengan magazine berisi dua butir peluru aktif, serta sebuah slongsong beserta sarung warna hitam itu karena dari pengakuan tersangka, barang bukti senjata laras pendek itu dibeli dari saudaranya yang sudah meninggal dunia. 

"Pemiliknya juga masih belum diketahui. Jadi cuma buatan Rusia dan masih aktif. Itu saja yang bisa kami beri keterangan," ujarnya.

Subawa mengatakan setelah keluar hasil forensic itu, berkas perkara sudah lengkap sehingga bisa dilimpahkan tahap I atau P19 untuk dilakukan peninjauan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).  "Setelah ada petunjuk berkas sempurna maka akan kami P21 kan (berkas sempurna). Sehingga berkas dan tersangka bisa segera mungkin juga akan kami limpahkan," ujarnya.

Setelah hasil fornasik ini diterima, pihaknya menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap asal muasal senpi tersebut. "Tetap kami lakukan penelusuran," tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.