Denpasar, Bali Tribune
Ketua Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD), I Nyoman Armaya, mengatakan, aset LPD di Bali saat ini mencapai sebesar Rp 15,55 triliun dari total 1.433 LPD yang ada di Pulau Dewata. Meski memiliki total aset fantastis, namun diakuinya tak semua LPD dalam kondisi bagus.
Hal tersebut disampaikan Armaya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) LPD seluruh Bali di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/10). Selain membeberkan aset LPD, pada kesempatan tersebut Armaya juga menjelaskan porsi pemanfaatan keuntungan LPD. Dari keuntungan LPD, kata dia, 60 persen di antaranya digunakan untuk cadangan modal.
“Sisanya untuk pembangunan desa adat 20 persen, jasa produksi 10 persen, dana pemberdayaan 5 persen, dan dana sosial 5 persen,” papar Armaya. Terkait rencana DPRD Provinsi Bali untuk merevisi Perda No 4 tahun 2012 tentang LPD, ia mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan hal itu. “Jika memang dalam rangka penguatan LPD, maka tentu kami tidak masalah,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, mengatakan, ke depan LPD harus diaudit. Dan, hal tersebut akan dirumuskan kembali dalam revisi Perda LPD. “Ke depan LPD harus diaudit. DPR saja diaudit anggarannya,” ujar politisi asal Gianyar ini.
Menurut dia, revisi Perda LPD baru akan diajukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali pada tanggal 17 Oktober mendatang. Dalam revisi tersebut, ada banyak hal yang akan dimasukkan, dalam rangka penguatan LPD. Selain audir, masalah sertifikasi calon kepala LPD dan batas umur kepala LPD juga akan menjadi bahan revisi.
“Kami juga mengharapkan ada bunga yang rendah dari LPD, karena sudah terbebas dari kewajiban perpajakan. Apalagi LPD tidak tunduk pada UU LKM. Selain itu, sertifikasi calon kepala LPD dan batas umur kepala LPD juga akan menjadi bahan revisi ke depan,” urai Parta.
Adapun Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, menyebut, apabila LPD kuat maka desa pakraman juga akan kuat. “Kalau tidak, maka LPD justru hanya akan menjadi beban. Karena itu, LPD harus diperkuat. Salah satu caranya, dengan revisi Perda LPD,” kata politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.
Selain itu, menurut dia, ancaman LPD ke depan semakin banyak. Apalagi, saat ini ada juga LPD yang bermasalah. “Maka dari itu, harus ada lembaga audit independen. Dalam revisi Perda LPD, harus ada pasal yang mengatur sitem audit,” pungkas Sugawa Korry.