Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aset Provinsi Bali di Jembrana Banyak Terbengkalai

Bali Tribune/Salah satu aset Pemprov Bali di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara – Tidak sedikit lahan asset milik Pemerintah Provinsin (Pemprov) Bali yang ada di Jembrana hingga kini terbengkalai dan tidak termanfaatkan. Setelah sebelumnya Gubernur Bali, I Wayan Koster mempersilahkan Pemkab Jembrana untuk memohonkan pemanfaatan lahan asset-asset provinsi tersebut untuk kepentingan public, kini masyarakat dipersilahkan mengusulkan pemanfaatan lahan asset provinsi tersebut melalui Pemkab Jembrana.

Bupati Jembrana, I Putu Artha dikonfirmasi mengaku pihaknya menyambut baik peluang yang diberikan Gubernur Bali kepada Kabupaten Jembrana terkait pemanfaatan lahan asset provinsi yang ada di Jembrana. Pihaknya juga mengakui hingga kini banyak bidang tanah asset provinsi yang ada di Jembrana belum dimanfaatkan. Setelah adanya peluang yang diberikan oleh Gubernur Bali tersebut menurutnya lahan aset provinsi tersebut kini bisa dimonkan pemanfaatannya oleh kabupaten. Namun ia menegaskan pemanfaatannya itu untuk kepentingan public, “kita memang diberikan untuk memohon pemanfaatan lahan aset provinsi tersebut, tapi untuk kepentingan  umum, bukan untuk pribadi” ujarnya.

Beberapa lahan aset provinsi yang terbengkalai di Jembrana tersebut sudah dimohonkan oleh Pemkab Jembrana, bahkan sudah ada yang dimanfaatkan. Ia mencotohkan lahan provinsi yang sudah dimanfaatkan oleh kabupaten tersebut seperti lahan di Jalan Ngurah Rai Lingkungan/Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana yang kini sudah dijadikan sebagai lokasi Pusat Layanan UMKM Terpadu (PLUT) Kabupaten Jembrana, “PLUT itu lahan provinsi yang kita gunakan” sebutnya. Sedangkan lahan aset provinsi lainnya juga telah dimohonkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti lahan kosong di Jalan Ngurah Rai Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana tepatnya ditimur SMP Negeri 1 Negara.

“Yang ditimur SMP Negeri 1 Negara itu sudah diusulkan untuk dimanfaatkan” tegasnya. Sedangkan untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) pihaknya juga sudah memohonkan pemanfaatan lahan kosong milik provinsi di Jalan Ngurah Rai sebelah barat Kantor Telkom Negara. Begitupla lahan aset provinsi di Jalan Udayana Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara juga telah dimohonkan pemanfaatannya. Lahan dibarat Kantor Camat Negara tersebut menurutnya akan digunakan untuk membangun Mall Pelayanan Publik.  Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat untuk mengusulkan pemanfaatan lahan aset provinsi yang masih terbengkalai.

“Lahan-lahan aset provinsi yang ada didesa yang tidak terurus bisa dimohonkan oleh masyarakat” jelasnya. Setelah ada usulan pemanfaatan dari masyarakat, maka pihaknya akan bersurat untuk memohonkan ke Gubernur Bali. Lahan asset provinsi tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat, kepentingan adat seperti untuk membangun balai tempek, untuk membangun tempat ibadah, untuk tempat olahraga seperti lapangan. Silahkan masyarakat yang mengusulkan nanti kami yang bersurat ke Pak Gubernur” paparnya. Bahkan ia menyebut pemanfaatan aset provinsi sistemnya kini diberikan untuk meminjam.

Bahkan tidak menutup kemungkinan asset yang telah dimanfaatkan itu nantinya bisa dihibahkan ke kabupaten, “sekarang dikasi kita untuk pinjam pakai, setiap lima tahun sekali untuk perpanjangan pijam pakainya. Tapi setelah dua kali pinjam pakai bisa dimohonkan untuk dihibahkan” tandasnya didamping Sekda Jembrana, I Made Sudiada  Jumat (12/4) kemarin. Sebelumnya Gubernur Bali, I Wayan Koster saat berkunjung ke Jembrana beberapa waktu lalu kembali menegaskan bahwa pihaknya memberikan kabupaten untuk memanfaatkan lahan-lahan aset provinsi di Jembrana yang kini tidak dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.