Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aset Terancam Disita, Pengacara Ancam Laporkan Ketua PN Singaraja ke MA

Bali Tribune/ Hartawan bersama kliennya Gede Merta Widiada.


balitribune.co.id | Singaraja - Anmaning yang dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika selaku termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp 550.000.000 kepada pemohon eksekusi yakni Gede Putu Arka Wijaya, memantik serangan balik.

Pihak Gede Merta Widiada melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan SH mengancam akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA) setelah menuding Ketua PN Singaraja tidak fair dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Arka Wijaya melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta SH memberi deadline kepada Gede Merta untuk mematuhi putusan pengadilan MA yang sudah inkrah pada tahun 2019. Hanya saja tenggat waktu terlewati dan aset milik Gede Merta terancam disita.

Terkait perkara perdata dengan nomor 423/Pdt.b.TH/2021/PN Singaraja tersebut, kuasa hukum Arka Wijaya,Nyoman Sunarta mengatakan telah mengajukan surat ke PN Singaraja selaku pemohonan eksekusi lanjutan setelah diberikan anmaning hampir selama dua pekan terhadap termohon.

“Permohonan eksekusi lanjutan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dengan melaksanakan anmanning pada tanggal 2 November 2022 dan terakhir pada tanggal 14 November 2022,”ujar Sunarta.

Hanya saja Gede Merta melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan melakukan perlawanan balik. Ia mengecam putusan Ketua PN Singaraja dan menganggap putusan tersebut berakibat fatal.

Menurut Budi Hartawan, ia telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap objek sengketa terletak di Desa Sambangan.

“Awalnya memang klien saya kalah karena dipegang pengacara lain. Dalam amar putusan ada dua putusan dalam konvensi dan rekovensi. Dalam konvensi ada perintah pengosongan objek secara lasia dari total objek seluas 12,5 are,” kata Budi Hartawan.

Hanya saja ada disebutkan pengembalian uang senilai Rp 550.000.000 sebagai DP yang merupakan hasil penjualan objek bukan uang tunai murni dari pemohon eksekusi.Dari titik ini Budi Hartawan mengaku melakukan perlawanan eksekusi.Pasalnya, uang tersebut bersumber dari tanah yang dijual dan jika uang itu dikembalikan kepada pemohon akan ada objek yang hilang.

“Lahan itu kan sudah dimiliki oleh seseorang (pembeli).Nah,kami juga minta selaku termohon eksekusi memohon kepada majelis untuk mengosongkan obyek terlebih dahulu dalam konvensi karena keduanya dikabulkan oleh MA,”jelas Budi Hartawan.

wartawan
CHA
Category

Rute Internasional Bali-Australia Dilayani 43 Maskapai

balitribune.co.id I Kuta - Australia menjadi negara dengan jumlah rute penerbangan terbanyak yang dilayani oleh Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yakni 12 rute. Adapun 12 rute yang terhubung secara langsung dengan Bali tersebut adalah Perth, Melbourne, Sydney, Brisbane, Adelaide, Gold Coast, Darwin, Cairns, Newcastle, Avalon, Sunshine Coast, serta Canberra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Barong Ket Duta Bangli Hipnotis Ribuan Penonton

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai duta kabupaten Bangli dalam lomba bapang barong ket pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026, yang diwakili oleh Sanggar Swara Padma Bhuana, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku mampu menghipnotis ribuan pasang mata  penonton yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya (Art Center), Denpasar, Rabu (24/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.