Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asita Bali Soroti Persoalan Pemasaran, Promosi & Tata Niaga Kepariwisataan

Bali Tribune/ I Ketut Ardana
Bali Tribune, Badung - Pariwisata berkualitas yang berkelanjutan menjadi topik yang dibahas DPD Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali saat rapat kerja di Badung, Jumat (15/3). Selain itu juga masalah-masalah dibidang organisasi, sumber daya manusia, kehumasan, kepengurusan, hukum dan advokasi, kelembagaan, lingkungan, sosial dan budaya. Ketua Asita Bali, I Ketut Ardana mengungkapkan, asosiasi ini yang merupakan stakeholder pariwisata Bali turut memberikan perhatian khusus pada persoalan dibidang pemasaran dan promosi serta tataniaga kepariwisataan Indonesia. 
 
Asita Bali kata dia berkomitmen membentuk Yayasan Pariwisata Bali Hita dan mendirikan persero terbatas PT. ASITA Bali Hita untuk ke absahan penyelenggaraan Bali and Beyond Travel Fair (BBTF). Pembentukan yayasan dan perseroan terbatas ASITA Bali Hita sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan BBTF. Agar event BBTF dapat dikelola secara profesional, mandiri dan mampu bersaing dalam usaha jasa penyelenggaraan travel fair kepariwisataan nasional. 
 
"Sehingga BBTF memberi kemanfaatan besar baik bagi anggota, asosiasi, perekonomian Bali dan kepariwisataan Indonesia," ucap Ardana.
 
Dalam hal tata niaga, Asita belum menerima pemberitahuan pencabutan moratorium usaha jasa perjalanan wisata, praktik dilapangan menunjukkan bahwa pemkab/kota mengeluarkan izin. Atas dasar ini pihaknya mengusulkan kepada pemerintah, jika moratorium dicabut maka izin usaha biro perjalanan wisata (BPW) sebaiknya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi karena pertimbangan ruang lingkupnya yang lintas sektoral. 
 
"Persoalan usaha jasa perjalanan wisata makin rancu dengan kehadiran online travel agent yang belum jelas naungan asosiasinya," tegasnya. 
 
Ardana menyinggung terkait etika dan Low Enforcement yang merupakan trending isu yang cukup mempengaruhi kinerja anggota Asita Bali adalah pembenahan tata niaga pasar Republik Rakyat Tiongkok/RRT dan menyusul pasar India. BPW yang tergabung dalam asosiasi tersebut ikutserta dalam upaya perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan terhadap wisatawan Tiongkok agar Bali dapat bersaing dengan kompetitor atau destinasi lain. 
 
Menurut Ardana, pasar Tiongkok masih primadona dalam jumlah kunjungan ke Bali. Sementara untuk pasar India, yang dalam dua tahun terakhir menduduki peringkat 3 besar kunjungan ke Bali namun kenaikan kunjungan, tidak sepenuhnya memberikan nilai positif karena terjadi kenaikan praktik perang harga (price war) antar industri untuk mendapatkan pasar India. Asita melihat agent-agent India yang berperan sebagai DMC melakukan direct booking ke hotel serta menangani tour tanpa guide (menggunakan driver saja). Peran ganda driver sekaligus guiding atau tanpa menggunakan jasa guide, masih menjadi permasalahan utama di market ini. 
 
Mengatasi kegaduhan pasar Tiongkok, India dan jasa angkutan udara dalam negeri, DPD Asita Bali meminta semua pihak, kembali pada kaidah berbisnis yang baik dan benar. "Diperlukan sikap tegas pemerintah dalam menerapkan sanksi hukum bagi pelanggaran- pelanggaran yang terjadi. Low enforcement atau penegakan hukum itu ditegakkan dan kita dibisnis kepariwisataan jangan lupa ada kode etik pariwisata global yang selayaknya jadi acuan dalam menyelesaikan persoalan," katanya. 
 
Lanjut Ardana menambahkan, kinerja bisnis anggota saat ini makin mengkhawatirkan dengan dikeluarkannya kebijakan baru operator jasa angkutan udara dalam negeri berupa zero commission dan bagasi berbayar. Per tanggal 8 Januari 2019 Lion Air menghapus kebijakan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance),  Sriwijaya Air memberlakukan system komisi dan incentive. Sementara Garuda Indonesia dari skema benefit zero komisi menjadi incentive deposit dan incentive progressive bagi semua mitra Garuda. Kebijakan tersebut sangat memberatkan posisi agent, khususnya travel agent konvensional dan juga travel agent kecil dan menengah.
 
Setelah menuai protes, Garuda Indonesia per 10 Januari bersepakat dengan mitra usahanya tetap memberikan service fee dan sales fee untuk penjualan tiket internasional dan service fee untuk penjualan tiket domestik yang besarannya sesuai dengan pencapaian minimum target penjualan. Sales fee yang dibayarkan after segment flown menjadi after ticket issued . Realitanya air ticket saat ini menjadi semakin mahal.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.