Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asita Bali Soroti Persoalan Pemasaran, Promosi & Tata Niaga Kepariwisataan

Bali Tribune/ I Ketut Ardana
Bali Tribune, Badung - Pariwisata berkualitas yang berkelanjutan menjadi topik yang dibahas DPD Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali saat rapat kerja di Badung, Jumat (15/3). Selain itu juga masalah-masalah dibidang organisasi, sumber daya manusia, kehumasan, kepengurusan, hukum dan advokasi, kelembagaan, lingkungan, sosial dan budaya. Ketua Asita Bali, I Ketut Ardana mengungkapkan, asosiasi ini yang merupakan stakeholder pariwisata Bali turut memberikan perhatian khusus pada persoalan dibidang pemasaran dan promosi serta tataniaga kepariwisataan Indonesia. 
 
Asita Bali kata dia berkomitmen membentuk Yayasan Pariwisata Bali Hita dan mendirikan persero terbatas PT. ASITA Bali Hita untuk ke absahan penyelenggaraan Bali and Beyond Travel Fair (BBTF). Pembentukan yayasan dan perseroan terbatas ASITA Bali Hita sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan BBTF. Agar event BBTF dapat dikelola secara profesional, mandiri dan mampu bersaing dalam usaha jasa penyelenggaraan travel fair kepariwisataan nasional. 
 
"Sehingga BBTF memberi kemanfaatan besar baik bagi anggota, asosiasi, perekonomian Bali dan kepariwisataan Indonesia," ucap Ardana.
 
Dalam hal tata niaga, Asita belum menerima pemberitahuan pencabutan moratorium usaha jasa perjalanan wisata, praktik dilapangan menunjukkan bahwa pemkab/kota mengeluarkan izin. Atas dasar ini pihaknya mengusulkan kepada pemerintah, jika moratorium dicabut maka izin usaha biro perjalanan wisata (BPW) sebaiknya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi karena pertimbangan ruang lingkupnya yang lintas sektoral. 
 
"Persoalan usaha jasa perjalanan wisata makin rancu dengan kehadiran online travel agent yang belum jelas naungan asosiasinya," tegasnya. 
 
Ardana menyinggung terkait etika dan Low Enforcement yang merupakan trending isu yang cukup mempengaruhi kinerja anggota Asita Bali adalah pembenahan tata niaga pasar Republik Rakyat Tiongkok/RRT dan menyusul pasar India. BPW yang tergabung dalam asosiasi tersebut ikutserta dalam upaya perbaikan, peningkatan kualitas pelayanan terhadap wisatawan Tiongkok agar Bali dapat bersaing dengan kompetitor atau destinasi lain. 
 
Menurut Ardana, pasar Tiongkok masih primadona dalam jumlah kunjungan ke Bali. Sementara untuk pasar India, yang dalam dua tahun terakhir menduduki peringkat 3 besar kunjungan ke Bali namun kenaikan kunjungan, tidak sepenuhnya memberikan nilai positif karena terjadi kenaikan praktik perang harga (price war) antar industri untuk mendapatkan pasar India. Asita melihat agent-agent India yang berperan sebagai DMC melakukan direct booking ke hotel serta menangani tour tanpa guide (menggunakan driver saja). Peran ganda driver sekaligus guiding atau tanpa menggunakan jasa guide, masih menjadi permasalahan utama di market ini. 
 
Mengatasi kegaduhan pasar Tiongkok, India dan jasa angkutan udara dalam negeri, DPD Asita Bali meminta semua pihak, kembali pada kaidah berbisnis yang baik dan benar. "Diperlukan sikap tegas pemerintah dalam menerapkan sanksi hukum bagi pelanggaran- pelanggaran yang terjadi. Low enforcement atau penegakan hukum itu ditegakkan dan kita dibisnis kepariwisataan jangan lupa ada kode etik pariwisata global yang selayaknya jadi acuan dalam menyelesaikan persoalan," katanya. 
 
Lanjut Ardana menambahkan, kinerja bisnis anggota saat ini makin mengkhawatirkan dengan dikeluarkannya kebijakan baru operator jasa angkutan udara dalam negeri berupa zero commission dan bagasi berbayar. Per tanggal 8 Januari 2019 Lion Air menghapus kebijakan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance),  Sriwijaya Air memberlakukan system komisi dan incentive. Sementara Garuda Indonesia dari skema benefit zero komisi menjadi incentive deposit dan incentive progressive bagi semua mitra Garuda. Kebijakan tersebut sangat memberatkan posisi agent, khususnya travel agent konvensional dan juga travel agent kecil dan menengah.
 
Setelah menuai protes, Garuda Indonesia per 10 Januari bersepakat dengan mitra usahanya tetap memberikan service fee dan sales fee untuk penjualan tiket internasional dan service fee untuk penjualan tiket domestik yang besarannya sesuai dengan pencapaian minimum target penjualan. Sales fee yang dibayarkan after segment flown menjadi after ticket issued . Realitanya air ticket saat ini menjadi semakin mahal.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.