Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Klungkung Kerja di Rumah, Kecuali Eselon 2 dan 3

Bali Tribune/RAKORTAS - Bupati Suwirta gelar rakortas dengan OPD, Senin (16/3).
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (16/3), menggelar Rakortas dengan semua OPD Kungkung di ruang rapat Praja Mandala. Dari hasil rakortas tersebut Bupati mengambil sikap tegas, semua ASN Klungkung dirumahkan kecuali eselon 2,3 dan 4 tetap ngantor.
 
Adapun beberapa point penting arahan Bupati Klungkung merujuk keputusan WHO menyatakan Pandemi, serta ketetapan pemerintah pusat sebagai bencana. Untuk itu Pemkab Klungkung laksanakan 5 protokol penanganan antara lain kesehatan, pendidikan, komunikasi, publik dan trasfortasi dan perbatasan.
 
Langkah yang diambil Pemkab Klungkung memerintahkan semua OPD melanjutkan penyemprotan disinfektan di kantor masing masing, ditempat umum seperti obyek wisata, pasar, pertokoan dengan menggunakan anggaran pemeliharaan kantor atau penggeseran anggaran. Sementara untuk sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan sederajat mulai Senin, 16 Maret s/d 30 Maret 2020 agar meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media belajar digital/online
 
Keputusan lainnya, ASN utamanya bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar bekerja di kantor dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Bagi staf/pelaksana dapat bekerja di rumah kecuali yang piket dan melaporkan kepada pimpinan. Kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang banyak seperti rapat rapat seminar, pelatihan, agar ditunda sampai tgl 30 Maret 2020 yang akan datang. "Pegawai yang bekerja di rumah dan siswa yang belajar di rumah tidak diizinkan keluar rumah kecuali untuk pemeriksaan kesehatan dan kebutuhan yang sangat mendesak. Parade ogoh-ogoh dibatalkan, termasuk kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan dan dibatasi. Nantinya keputusan ini akan dibuat Surat Edaran Bupati," tegas Bupati Suwirta.
 
Kadiskes Klungkung Dr Adi Swapatni menambahkan, saat ini di Klungkung ada 4 orang dalam pemantauan. Dari jumlah itu ada 3 orang WNA dan 1 orang WNI. Sementara dari 3 orang WNA itu 2 orang itu sudah kembali ke negaranya, tapi 1 orang WNA masih diisolasi di Nusa penida. "Dari 4 orang WNA yang dalam pemantauan itu ,dimana riwayatnya pernah ketemu dengan  orang cina dan pernah ke Singapura. Sementara 4 orang Crew kapal pesiar asal Klungkung, diketahui sudah kembali. Diantara 4 orang itu  2 orang sudah  diketahui alamat tempat tinggalnya ,sementara 2 orang lainnya belum diketahui masih dilacak," terang dr Adi Swapatni. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.