Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Tidak Ngantor Setelah Libur Panjang, TPP Dipotong 10 %

Bali Tribune/ PIMPIN - Sekda Wisnu Pimpin Sidak disiplin Pegawai, usai Libur Panjang.
balitribune.co.id | Gianyar - Sekdakab Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya memastikan jajarannya yang ngeyel masuk kantor setelah libur panjang akan ditindak tegas.  Apabila tidak ngantor tanpa alasan yang jelas, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN akan dipotong sebesar 10 persen hingga pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal itu ditegaskan, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Gianyar, Senin (10/6).
 
Pantauan balitribune.co.id |  - , tepat pukul 08.00 Wita Sekda Wisnu Wijaya yang didampingi oleh plt. Inspektur Kabupaten Gianyar I Wayan Suardana, Kepala BKPSDM I Ketut Artawa, dan Asisten Administrasi dan Ekonomi Pembangunan Setda Kab. Gianyar I Made Suradnya  beserta tim mengadakan sidak ke sejumlah OPD di Lingkungan Pemkab Gianyar. Diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 
 
ASN di lingkungan Pemkab Gianyar rupanya sudah mengetahui tradisi Sidak usai libur panjang.  Tidak ingin menjadi sorotan ataupun menerima sanksi, ASN mewajibkan diri hadir di kantor lebih awal. Kalaupun yang tidak memungkinkanr, sudah lebiah awal menyampaikan alasan, seperti izin sakit ataupun upacara adat. Buktinya dari tiga OPD yang disambangi Wisnu Wijaya,  tingkat kehadiran pegawai hampir seratus persen kecuali ada beberapa orang yang izin karena sakit dan mengikuti diklat. 
 
Seperti di Dinas PUPR dari  total pegawai sebanyak 411 orang, hanya 2 orang yang tidak hadir, satu karena sakit dan satu lagi sedang mengikuti diklat PIM. Begitu juga halnya dengan di BPKAD dan DPMPTSP jumlah kehadiran pegawai hampir seratus persen. “Sidak ini, kami laksanakan untuk  menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Selain itu sidak dimaksud juga untuk menegakkan disiplin pegawai dan optimalisasi pelayanan publik seusai libur panjang.  Hasil sidak ini akan dikirim langsung ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,’ tegasnya.
 
Ditambahkan, sesuai dengan surat edaran pihaknya sudah meminta pada kepala perangkat daerah dan kepala bagian untuk menugaskan pejabat yang menangani kepegawaian menyetorkan print absen retina pagi pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 seluruh ASN di lingkungan kerjanya ke BKPSDM kabupten Gianyar paling lambat pukul 09.00 Wita di hari yang sama. Terhadap ASN yang melanggar atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari pertama kerja kata Sekda Wisnu Wijaya akan dijatuhi sanski hukuman disiplin sesuai pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Selaian Pemotongan 10 persen TPP, nama ASN juga akan tertera di Kementerian PAN RB,” ujar Wisnu Wijaya.
 
Pada kesempatan sidak di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sekda Wisnu Wijaya juga memanfaatkan moment ini untuk menetapkan DPMPTSP sebagai Zona Integritas anti gratifikasi, korupsi, pungli dan anti suap. Penetapan itu ditandai dengan penyematan pin Zona Integritas pada pejabat dimulai dari Kepala DPMPTSP I Dewa Gede Alit Mudiarta dilanjutkan dengan para Kabid sebagai wujud komitmen untuk menerapkan pelayanan yang bersih dan anti korupsi. “Penetapan Zona Integritas adalah bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih jangan bertindak di luar aturan yang berlaku,” tegas Wisnu Wijaya. 
wartawan
Redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.