Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali-Jasa Raharja Edukasi Safety Riding untuk Mitra Gojek

Riding Simulation
Bali Tribune / SAFETY RIDING - Materi praktik Defensive Riding Simulation

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama Jasa Raharja Wilayah Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara bertajuk “Jago Ride” bagi 50 Mitra Gojek Denpasar, bertempat di Kantor Jasa Raharja beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini menjadi kolaborasi nyata antara Astra Motor Bali, Jasa Raharja, Ditkamsel Polda Bali, dan Manajemen Gojek Denpasar untuk meningkatkan kesadaran serta keterampilan berkendara para mitra ojek online yang menjadi ujung tombak layanan transportasi di kota Denpasar.

Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Bali, Benyamin Bob Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kontribusi aktif Jasa Raharja dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah perkotaan dengan intensitas mobilitas tinggi.

“Kami menyadari bahwa edukasi keselamatan harus menyentuh langsung kelompok pengguna jalan yang aktif setiap hari. Oleh karena itu, kami hadir langsung untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran akan pentingnya safety riding,” ujarnya.

Materi edukasi yang diberikan meliputi Safety Talk oleh Ditkamsel Polda Bali tentang perilaku aman di jalan, Simulasi Keselamatan Berkendara dan Pre-Ride Check oleh tim Safety Riding Astra Motor Bali, Defensive Riding Simulation dan Emergency Response, Roleplay etika berlalu lintas dan edukasi perlengkapan berkendara, Sharing Session Jasa Raharja mengenai peran Jasa Raharja dalam keselamatan transportasi dan games edukatif dan doorprize untuk meningkatkan antusiasme peserta.

Tim Safety Riding Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius, menyampaikan bahwa mitra Gojek memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam membudayakan #Cari_Aman di jalan raya.

“Dengan edukasi ini, kami ingin memperkuat pengetahuan dan keterampilan mitra Gojek, agar keselamatan menjadi prioritas sejak dari diri sendiri demi kenyamanan konsumen,” tegasnya.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.