Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asuransi Perjalanan di Aplikasi Mobile Permudah Nasabah Dapatkan Perlindungan Perjalanan

asuransi perjalanan
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2025/2026 bank menghadirkan layanan asuransi perjalanan melalui aplikasi. Pasalnya, minat masyarakat Indonesia untuk bepergian terus meningkat dari tahuh ke tahun. Terlihat dari data BPS Juli 2025 bahwa jumlah perjalanan wisatawan nusantara pada Juli 2025 tercatat melonjak 29,72 persen dibandingkan Juli 2024. Kenaikan mobilitas ini turut mendorong pertumbuhan permintaan asuransi perjalanan sebagai perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan agar perjalanan aman, tenang dan nyaman.  

Marketing Director salah satu perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum, Linggawati Tok mengatakan, berwisata kini sudah menjadi gaya hidup. Oleh karenanya, kebutuhan perlindungan selama perjalanan ikut meningkat. "Asuransi perjalanan yang komprehensif akan memberikan ketenangan dalam perjalanan, baik bepergian sendiri maupun bersama keluarga untuk berlibur, atau untuk tujuan bisnis," ujarnya dalam siaran persnya, Minggu (30/11).

Perusahaan tersebut mencatat potensi besar pada pasar Travel Insurance atau asuransi perjalanan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perjalanan luar negeri warga negara Indonesia (WNI) mencapai 8,5 juta perjalanan pada 2024, dengan destinasi favorit Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan. Proyeksinya meningkat menjadi 10 sampai 11 juta perjalanan pada tahun ini. Untuk itu, produk Travel Insurance hadir sebagai solusi kebutuhan perlindungan perjalanan yang semakin meningkat.

Melalui kolaborasi terbaru dengan salah satu bank swasta, asuransi perjalanan kini dapat dibeli langsung melalui aplikasi Mobile. Hal ini memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi nasabah bank. "Hadirnya Travel Insurance menjadi pintu untuk memperluas jangkauan layanan dan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memenuhi kebutuhan perlindungan perjalanan hanya lewat satu aplikasi," jelasnya.

Premi Travel Insurance pada 2025 telah melampaui target. Momentum akhir tahun, periode liburan Nataru dimanfaatkan perusahaan untuk memperluas penetrasi pasar, yakni dengan menggelar promosi aktif melalui media sosial dan kampanye bersama mitra bisnis untuk menangkap lonjakan permintaan di akhir tahun.

Wealth Management & Funding Product Head salah satu bank swasta, Vonny Wibowo menyatakan, komitmen bersama untuk menyediakan solusi proteksi perjalanan yang relevan dengan kebutuhan nasabah saat ini. “Kami memahami bahwa setiap individu memiliki kebutuhan akan perlindungan diri dan keluarga selama melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional. Karena itu, kolaborasi bank dan perusahaan asuransi ini kami hadirkan agar nasabah dapat memperoleh perlindungan perjalanan dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis melalui Mobile. Harapan kami, kehadiran Travel Insurance ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah dalam merencanakan perjalanan, serta memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup mereka,” ujar Vonny.

Produk ini menyediakan fleksibilitas bagi nasabah yang sering bepergian. Selain pembelian polis untuk setiap perjalanan, tersedia pula pilihan polis tahunan tanpa proses administrasi ulang, sehingga sangat sesuai bagi nasabah yang rutin melakukan perjalanan kerja maupun liburan. Selain itu, produk asuransi perjalanan menawarkan premi yang kompetitif dan terjangkau bagi nasabah. Premi dimulai dari Rp 54.000 untuk perjalanan ke negara-negara ASEAN Rp 200.000 untuk perlindungan ke seluruh dunia.

Manfaat perlindungan mencakup hingga 17 manfaat utama, termasuk perlindungan jika visa ditolak, penanganan masalah perjalanan (flight delay, baggage delay, dan sebagainya), perlindungan medis, serta manfaat tambahan terkait Covid-19. Kehadiran produk ini dapat membuat masyarakat lebih nyaman dalam merencanakan perjalanan.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.