Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asyik Pesta Sabu, Empat Pria Diciduk Polisi

penjara
DIAMANKAN – Empat pria yang diamankan polisi lantaran pesta sabu di Pos Satpam PT Oasis, Selasa malam lalu.

BALI TRIBUNE - Polisi mengamankan empat pria saat sedang pesta sabu di Pos Satpam PT. Oasis, di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Selasa malam (20/3) sekitar pukul 21.30 Wita. Mereka yang diciduk itu adalah karyawan PT. Oasis Bagian Gudang, I Nyoman Eka Dharmawan (23), alamat tinggal Jl. Debes Gang IV No. 6 Banjar Tamansari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan,  Satpam PT. Oasis, I Gede Angga Pratama Putra alamat Jl. Teratai Gang XI No.1 Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan, I Gede Pradnya Manu Putra (25), alamat Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamaan Kerambitan, Tabanan, dan Diyan Prayoga (29), asal Dusun Sumberan RT 002 RW 002 Desa/Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Ambulu  Kabupaten Jember, Jawa Timur Jatim, yang tinggal di Taman Desa Gubug Kecamatan Tabanan. Informasi di lapangan menyebutkan, polisi mendapatkan informasi bahwa di Pos Satpam PT. Oasis Tabanan terdapat beberapa orang yang melakukan pesta sabu. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan  bersama Panit  1 dan Panit 2 serta Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabanan melakukan penyelidikan.  Setelah itu, polisi mendapati keempat orang tersebut sementara menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama tim mengamankan keempat pelaku dan  melakukan penggeledahan di dalam Pos Satpam serta menemukan klip plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu, bong (alat isap sabu), potongan pipet warna putih, yang salah satu ujungnya lancip, dua buah korek api, yang salah satunya di bagian sumbu terdapat jarum.  Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan terhadap I Nyoman Eka Dharmawan, di dalam tas pinggang warna abu-abu yang dibawanya ditemukan potongan pipet warna putih yang di dalamnya berisi sabu. Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut.  Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah potongan sedotan warna putih yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah alat isap sabu, satu buah potongan sedotan warna putih yang salah satu ujungnya lancip, satu buah korek api dengan cairan gas warna ungu, satu buah korek api dengan cairan gas warna biru pada bagian sumbu terdapat jarum serta satu buah HP merk Samsung warna putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

wartawan
Redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.