Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asyik, Unit Armada Bertambah, Layanan Pantastis BPBD Kota Denpasar Makin Memadai

PANTASTIS
Bali Tribune / PANTASTIS - Pelayanan Antar–Jemput Jenazah Gratis (Pantastis) BPBD Kota Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Deru ambulance jenasah kelir orange berlogokan BPBD Kota Denpasar memasuki pelataran RSUD Wangaya. Dikabin belakang  tampak duduk  seorang  pria paruh baya  menemani  jasad istri tercinta. Sebaliknya pada waktu yang lain mobil yang  sama terlihat  keluar dari dari areal  parkir, tepatnya di depan kamar jenasah, dan melaju arah timur entah ke Kabuapten Gianyar atau lainnya.

Ya begitulah kesibukan jasa Pelayanan Antar–Jemput Jenazah Gratis (Pantastis) BPBD Kota Denpasar. Sejak diluncurkan tahun 2018, mobiltas tim ini sangat tinggi. Pulang-Pergi  mengantar jenasah menuju krematorium atau kamar jenazah di rumah sakit yang berada di Kota Denpasar bahkan luar kota Denpasar.

“Asalkan ber- KTP  Denpasar akan kami layani. Kami  akan terus mengevaluasi program, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Denpasar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal sesuai dengan motto “Sewaka Dharma," ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa sembari mengimbau warga Kota Denpasar menghubungi nomor 112 untuk mendapatkan layanan  Pantastis.

Salah satu evaluasi yakni, dengan menambahkan unit Armada. Alhasil kalau sebelumnya hanya 2 unit, terhitung mulai 2024 bertambah satu lagi (jadi 3 unit, red). Hadirnya armada baru ini tentu saja menjadikan layanan Pantastis makin memadai.

Pantauan Bali Tribune dilapangan, kehadiran layanan Pantastis memang sangat membantu. menurut beberapa warga yang pernah mendapatkan layani ini, kehadiran pantastis sangat membantu dan menuai  pujian dari mereka. 

“Awalnya  saya sempat binggung membawa jasad istri saya ke RSUD Wangaya, Namun  setelah saya diinfokan salah satu kerabat untuk menghubungi tim Pantastis, semuanya  berjalanan lancar. Mewakili keluarga, saya berterima kasih kepada Pemkot Denpasar,” kata  Nyoman Kerta, salah satu  warga Ubung Kaja.

wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.