Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atasi Kebakaran Sampah TPA Temesi, Wagub Cok Ace Minta Damkar Kabupaten Kota Bersinergi Padamkan Api

Bali Tribune/Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Bupati Gianyar I Made Mahayastra dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin meninjau kebakaran sampah di TPA Temesi, Gianyar, Senin (24/6)

balitribune.co.id | Gianyar - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Bupati Gianyar I Made Mahayastra dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin meninjau kebakaran sampah di TPA Temesi, Gianyar, Senin (24/6)

Dalam arahannya seusai meninjau lokasi kebakaran sampah, Wagub Cok Ace meminta agar kebakaran sampah yang dipicu musim kemarau, sampah kering dan tekanan gas metana dari tumpukan sampah, agar ditangani secepat mungkin. Wagub minta agar pemadam kebakaran (Damkar) dari kabupaten terdekat ikut turut membantu dalam upaya pemadaman api mengingat kebakaran sudah berlangsung cukup lama dan asap kebakaran sangat mengganggu masyarakat sekitar. “ Saya minta Damkar dari Denpasar, Klungkung dan Badung dapat turun membantu mensuport Damkar Gianyar dalam upaya pemadaman api. Lakukan pemadaman secara serentak dibawah komando BPBD Bali sehingga api secepat mungkin dapat padam, “ imbuhnya.

Lebih jauh, Cok Ace meminta agar kedepannya TPA Temesi ditata lebih baik lagi sehingga kesan TPA sebagai kawasan yang kumuh, berbau tidak sedap dapat dipatahkan. Disamping itu dengan penataan yang lebih baik, kebakaran sampah dapat dihindari.

Menanggapi hal tersebut, Kalaksa BPBD Bali menyampaikan bahwasannya pihaknya  akan segera berkoordinasi dengan Damkar Kabupaten/Kota untuk segera turun bersama secara serentak melakukan upaya pemadaman api. “ Kita rencanakan langsung sore ini untuk menurunkan sekitar 14 armada  dari Damkar wilayah Gianyar, Klungkung, Badung, dan Kota Denpasar. Dengan pemadaman secara massif dan dilakukan serentak, kami harap api dapat segera padam secara total, “ tuturnya. /uni

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.