Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atlet Judo Gugat Sejumlah Pihak ke BAORI

Nengah Sudiartha

BALI TRIBUNE - Atlet judo Bangli Luh Putu Eka Meidiani Pujahasita menggugat Klub Judo Neo Bangli ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) di Jakarta. Selain tempat klubnya berlatih, turut termohon II dalam gugatannya, yakni KONI Bangli, Pengprov Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Bali sebagai termohon III, dan KONI Bali sebagai termohon IV. Gugatan itu dilayangkan atlet peraih medali emas PON Remaja 2014 lalu di Surabaya, Jatim di kelas 45 kg putri ini lantaran dirinya ditolak keinginannya pindah ke Jawa Timur karena alasan kuliah. Gugatan ke BAORI dilakukan pada tanggal 31 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam Register Perkara BAORI Nomor II/P.BAORI/VII/2018. Dalam surat BAORI mengundang empat termohon sekaligus. Baik Klub Judo Neo, KONI Bangli, PJSI Bali dan KONI Bali. Mengundang termohon untuk hadir dalam proses sidang mediasi BAORI pada hari Jumat (3/8) di Ruang Sidang BAORI Lantai 11 Gedung KONI Pusat Jalan Pintu Senayan, Jakarta Pusat. Dalam surat panggilan Nomor 39/BAORI/VII/2018 tersebut A.n Panitera Ketua Bidang Arbitrase Olahraga Indonesia ditandatangani oleh Grace Olivia Udiata SH MH. Pemohon dalam hal ini Luh Putu Eka Meidiani Pujahasita atas nama (pemohon I) dan Tony Ricardo Mantolas (pemohon II).  Waketum Pengprov PJSI Bali, Nengah Sudiartha saat ditemui di KONI Bali, Rabu (1/8) mengakui keinginan atletnya pindah membela Jawa Timur. Padahal atlet bersangkutan dinilai berprestasi. "Ini setelah berprestasi mau pindah. Padahal dia belum sempat membela daerah Bali di event PON dewasa," tutur Sudiartha sembari menambahkan mutasi itu pengajuannya sebelum Juni 2018. Bahkan Eka Meidiani sempat menghadap pengurus PJSI Bali bulan Mei yang lalu. Sudiartha mengatakan, prosedur kepindahan di tingkat Pengprov PJSI Bali sudah, sedangkan di tingkat pemilik klub judo menolak mutasi yang bersangkutan. Dalam persidangan nanti, lanjut Sudiartha, PJSI Bali berharap tidak ada atlet dirugikan. Dan atlet harus paham, berprestasi tidak bisa ujug-ujug langsung mutasi sesuai keinginannya karena bagaimanapun juga berprestasi itu diawali prosesnya dari bawah. "Kita konsisten untuk dipersiapkan mewakili Bali. Malah Meidiani sudah masuk Pelatda Pratama," tandas Sudiartha. Alasan lain pindah karena di Jatim juga dimasukkan sebagai atlet Pelatda. Jika hanya itu alasannya, kata Sudiartha, sekarang pun dia bisa bantu untuk masuk tim Pelatda Bali dan mencari kuliah negeri di Bali.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Indonesia Jadi Pusat Kripto Asia, Tokocrypto Siap Menggenjot Pertumbuhan

balitribune.co.id | Tabanan - Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto, Calvin Kizana didampingi Chief Marketing Officer (CMO) Binance, Rachel Conlan, disela-sela  jumpa wartawan hari kedua kegiatan Coinfest Asia 2025 di Nuanu, Tabanan, Jumat (22/8) mengungkapkan, Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Tokocrypto untuk pertumbuhan hingga tiga kali lipat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.