Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ATM Bobol, Nasabah Bisa Gugat Bank

Putu Armaya

Denpasar, Bali Tribune

Makin maraknya pembobolan ATM di Bali membuat nasabah jadi tidak nyaman bertransaksi lewat ATM. Apalagi selama ini kerugian akibat kejahatan tersebut selalu dibebankan kepada nasabah.

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, Putu Armaya, keamanan dan kenyamanan nasabah juga merupakan tanggung jawab pihak bank. “Jika dana nasabah raib, terjadi ketidaknyamanan bertransaksi di ATM, perlu ditanyakan sistim keamanan Bank dan Pengawasannya. Jika terbukti merugikan konsumen pihak bank bisa digugat Rp 2 miliar,” ujarnya di Denpasar, Senin (25/4) kemarin.

Ditegaskan Armaya, pihak perbankan jangan cuci tangan meskipun aksi kriminal terjadi di luar kantor bank. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pihak Perbankan tidak bisa lari dari tanggung jawab karena konsumen bisa menggugat pihak bank karena melanggar Pasal 4 UUPK No.8 Tahun 1999. “Sanksi pidana dan perdata bisa menjerat bank tersebut, sanksi pidana penjara 5 tahun denda 2 miliar,” katanya.

Bagi konsumen yang punya masalah mengenai layanan perbankan di Bali agar segera mengadukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Di Bali sudah ada 3 BPSK, yaitu BPSK Kota Denpasar, BPSK Badung dan BPSK Karangasem yang merupakan lembaga peradilan konsumen di luar peradilan umum. “Walaupun ada Undang-Undang OJK, yang mengatur perlindungan konsumen jasa keuangan, jangan lupa Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur pelayanan yang lebih luas yaitu barang dan atau jasa. Dalam arti setiap konsumen yang mengkonsumsi barang dan jasa tunduk dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen UUPK No.8 tahun 1999,” sebutnya.

Armaya menandaskan agar konsumen tidak menggugat pelayanan perbankan apabila dinilai buruk, termasuk ATM dibobol. Semestinya pihak perbankan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen dengan pengawasan secara rutin dan ketat di setiap ATM. “Jika kedepan pihak perbankan di Bali tidak mampu memberikan perlindungan kepada nasabah sebagai konsumen, ini dapat merusak nama Bali sebagai daerah pariwisata. Bisa saja para turis akan was-was bertransaksi perbankan di Bali,” tandasnya.

Khususnya bagi pihak perbankan di Bali harus banyak bersosialisasi tentang keamanan bertransaksi sebagai bentuk edukasi konsumen. Jangan biarkan nasabah semakin banyak mengalami kerugian konyol, akibat pihak perbankan tidak mampu memberikan perlindungan bertransaksi di ATM. “Yang semestinya melakukan pengawasan ketat setiap ATM dilakukan secara rutin,agar nasabah tidak menjadi korban,” tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.