Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atur Subsidi Elpiji Tepat Sasaran = Tabung 3 Kg Hanya Bisa Dibeli oleh Pemegang Kartu

Rainer Axel Gultom
Rainer Axel Gultom

BALI TRIBUNE - Pemerintah pusat kini sudah merancang suatu perubahan pola penyampaian subsidi elpiji kepada masyarakat yakni selama ini yang disubsidi adalah tabung tiga kilogram, ke depannya akan direncanakan subsidi ini akan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sales Executive Elpiji Bali, Rainer Axel Gultom, ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Subsidi elpiji Tepat Sasaran Kepada Masyarakat Membutuhkan di GKBK Jembrana, Senin (21/8), membenarkan akan dilakukannya pengalihan subsidi tersebut sehingga benar-benar bisa tepat sasaran kepada keluarga yang memang benar-benar tidak mampu.

Menurutnya, pengalihan subsisdi ini membutuhkan sosialisasi untuk merubah gaya hidup masyarakat Indonesia yang selama ini sudah nyaman menngunakan elpiji 3 kg karena kedepannya hanya yang berhak saja yang akan menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi tersebut.

 Dikatakannya kedepan pendistribusian elpiji bersubsidi hanya diperuntukan untuk keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu salah satunya memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. “Jadi masyarakatnya langsung menerima subsidi dalam bentuk kartu untuk membeli gas elpiji 3 Kg,” jelasnya.

Elpiji 3 kg ke depannya masih bisa diperoleh seperti saat ini namun pembeliannya harus menggunakan kartu. Nantinya mekanismenya akan difasilitasi oleh pemerintah dan infromasinya mulai penerepannya 2018.

Sedangkan warga yang tidak memiliki kartu tidak boleh lagi menggunakan elpiji bersubsidi melainkan menggunakan bright gas yang merupakan elpiji non subsisdi.  Sesuai data harga elpiji subsidi 3 Kg di wilayah Bali daratan berkisar di angka Rp 18 ribu, hanya yang dikepulauan harganya berada di level Rp 30 ribu.

“HET-nya adalah Rp 14.500 yang ditetapkan dengan SK Gubernur Bali dan berlaku hingga pada level pangkalan, sedangkan biaya yang timbul dari pangkalan ke pengecer atau warung-warung memang akan dibebankan kepada masyarakat dilevel warung dan pengawasannya dari pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Pihaknya juga membenarkan adanya wacana mengenai revisi kuota elpiji subsidi. “Ada kami terima surat dari Dirjen Migas di Jakarta tapi sampai saat ini kami masih menyalurkan elpiji subsidi secara normal tanpa ada pemotongan dan sudah dikordinasikan dengan pemerintah provinsi “ paparnya.

Selain sesuai penugasan Pertamina, untuk menghindari gejolak sosial di masyarakat, diakuinya pihaknya hingga Desember mendatang memang akan menyalurkan elpiji bersubsidi secara normal tanpa adanya pemotongan. Sedangkan untuk tahun 2018 pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

 “Informasi yang kami dapatkan tahun 2018, sudah direncanakan subsidi langsung tepat sasaran kemasyarakat yang akan dilakukan oleh Kementerian Sosial, kami hanya menjaga ketersediaan elpiji,” tuturnya.

 Berkaca yang telah dilakukan di DKI Jakarta yang mana PNS dilarang menggunakan elpiji bersubsidi dan telah diatur dengan SK Gubernur DKI Jakarta, dalam waktu dekat pihaknya akan mencoba untuk mengikutinya juga untuk bisa diberlakukan di Bali. “Kami menyambut baik dan siap melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Sementara, terkait tabung kadaluwarsa atau telah melewati masa edar akan ditarik dari peredaran di masyarakat. “Kemungkinan ada tabung yang sudah tidak masuk di dalam lingkungan resmi pertamina, mungkin bisa dibilang itu yang tidak layak edar dan bisa jadi oplosan,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.