Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aturan Larangan Mudik Berakhir, Arus Balik di Padang Bai Diprediksi Terjadi Mulai 18 Mei

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Penumpang kapal yang baru tiba di Pelabuhan Padang Bai diperiksa oleh petugas Pos Pengamanan Lebaran.


balitribune.co.id | Amlapura  - Senin (17/5/2021) merupakan hari terakhir berlakunya aturan pelarangan mudik, sementara arus balik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem relatif masih sepi. Hanya ada beberapa penumpang baik pejalan kaki maupun yang mengendarai sepeda motor dan mobil pribadi yang tiba di Bali.
 
Begitu para penumpang kapal tersebut turun dari kapal dan masuk ke areal pelabuhan, mereka langsung dihentikan dan digiring menuju lajur khusus untuk pemeriksaan kelengkapan identitas, surat keterangan rapid test dan surat surat kelengkapan yang menjadi persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan sesuai ketentuan aturan pelarangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
Penumpang atau pemudik yang balik tanpa membawa kelengkapan surat persyaratan dimaksud, langsung diinterogasi sebelum kemudian diambil tindakan tegas dengan memulangkan penumpang bersangkutan kembali ke daerah asalnya di Lombok, NTB. “Untuk H+4 Lebaran ini, aturan pelarangan mudik masih berlaku, jadi siapapun warga yang akan bepergian atau melakukan perjalanan keluar daerah wajib menunjukkan surat-surat yang menjadi persyaratan sesuai aturan yang ditentukan,” tegas Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) Lebaran, Pelabuhan Padang Bai AKP Dwi Susila.
 
Hingga saat ini pihaknya sudah memulangkan lebih dari 20 orang penumpang ferry yang tiba di Bali, kembali ketempat asal mereka di Lombok, karena tidak membawa surat izin sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan sejak aturan pelarangan mudik diberlakukan hingga saat sekarang ini, pihaknya sudah berhasil memutar balik ratusan kendaraan atau penumpang yang akan menyebrang di Pelabuhan Padang Bai.
 
Di hari terakhir berlakunya aturan pelarangan mudik, arus balik di Pelabuhan Padang Bai relatif masih sepi. Sedangkan untuk menghadapi arus balik yang diperkirakan akan terjadi mulai tanggal 18 Mei, atau tepatnya setelah aturan pelarangan mudik berakhir, petugas gabungan mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan di empat pos pengamanan dan penyekatan, yakni tiga pos di Padang bai dan satu pos penyekatan di perbatasan Yeh Malet, Manggis, Karangasem. 
wartawan
Husaen
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.