Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awal 2022 Pemerintah Tetap Perpanjang PPKM, Bali Masih Berstatus Level 2

Bali Tribune / Muhammad Tito Karnavian

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Provinsi Bali dan kabupaten/kota masih berstatus level 2, berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. 

PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 2 dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Begitupun dengan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat dan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%, serta penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. 

Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam Inmendagri, Senin (3/1) menegaskan untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Sementara itu untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Khusus untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selanjutnya adalah di tempat ibadah selama masa PPKM level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan maksimal 75% kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Terkait fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

wartawan
YUE
Category

Terjadi Lonjakan Signifikan Jumlah Pengguna Produk Tabungan Emas Pegadaian di Kalangan Gen Z

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok usia Gen Z kini secara resmi menjadi motor utama pertumbuhan investasi emas digital di Indonesia. Fenomena ini tercermin dari lonjakan signifikan jumlah pengguna produk Tabungan Emas yang kini didominasi oleh kaum muda berusia 18 hingga 27 tahun tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.