Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awal Tahun 2024, Jalan Alternatif Selati - Tanggahan Talangjiwa Diperbaiki

Bali Tribune/ AMBROL - Kondisi jalan Selati-Tanggahan Talangjiwa yang ambrol lima tahun lalu.



balitribune.co.id | Bangli - Menginjak lima tahun ruas jalan yang menghubungkan Dusun Selati, Desa Bunutin Bangli dengan Dusun Tanggahan Talangjiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut ambrol. Kini ruas jalan tersebut tidak bisa dilewati kendaraan roda empat. Perbaikan jalan alternatif tersebut kemungkinan baru bisa terlaksana pada awal tahun 2024.

Kabid rehabilitasi dan rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli, Sang Ketut Supriadi mengatakan akibat bencana mengakibatkan beberapa fasilitas umum berupa jalan dan berikut sarana pendukungnya rusak. Untuk perbaikan fasilitas umum tersebut pada tahun 2021 Pemkab Bnagli melalui BPBD mengajukan proposal bantuan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). ”Ada delapan usulan yang kami ajukan, salah satunya rekontruksi jalan Selati-Tanggahan Talangjiwa,” ujranya, Rabu (24/5/2023).

Lanjut Sang Ketut Supriadi atas usulan yang diajukan via E-proposal di tahun 2022 Sebagai tindak lanjut tim dari BNPB telah turun melakukan verifikasi. Total anggaran untuk rehabilitasi 8 titik jalan sebesar Rp 8,6 miliar yakni untuk rehabilitasi ruas jalan Selat-Talangjiwa sebesar Rp 1,5 miliar, Sidawa-Tamanbali  dianggarkan Rp 1,6 miliar, Penulisan-Sukawana (kintamani) Rp 1,6 miliar, Jalan Bangbang - Penaga Landih sebesar Rp 470 juta, jalan Pukuh-Penataan (Susut) sebesar Rp 700 juta, jalan Penglipuran -Tirta Dedari sebesar Rp 1,3 miliar dan rehabilitasi jalan dan bangunan pelengkap pada ruas jalan Desa Abuan sebesar Rp 532 juta. ”Dari hasil kordinasi kemungkinan besar anggaran turun di bulan Oktober 2023,” sebutnya.

Beber Sang Ketut Supriasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah maka telah dialokasikan anggran Rp 350 juta untuk pendampingan. Anggaran digunakan untuk pembuatan DED sebesar Rp 200 juta dan pendampingan pengawasan Rp 150 juta.

Disinggung apakah kegiatan bisa berjalan tahun ini dikarenakan anggaran baru turun diakhir tahun (Oktober), kata dia melihat sisa waktu untuk tahun ini hanya dua bulan kalender, maka kemungkinan besar kegiatan baru bisa terlaksana di awal tahun 2024. ”Waktu dua bulan tidak cukup untuk pelaksanaan kegiatan fisik, belum lagi kegiatan harus melalaui proses tender yang tentu butuh waktu, maka kegiatan baru bisa terlaksana pada awal tahun 2024,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.