Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awas, Klaster Baru di Perkantoran, GTPP Ingatkan Disiplin dan Terapkan Prokes saat Bekerja

Bali Tribune / I Dewa Gede Rai

balitribune.co.id | DenpasarMeningkatnya intensitas penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar memunculkan beberapa klaster baru. Setelah sebelumnya diketahui klaster pedagang pasar, kini klaster Pegawai Swasta dan BUMN mulai mendominasi penyebaran baru Covid-19 di Kota Denpasar. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai,  Senin (21/9) menjelaskan bahwa Kota Denpasar merupakan simpul pergerakan berbagai bidang kegiatan sebagai pusat perkantoran baik instansi vertikal maupun BUMN  perlu menjadi catatan bersama.

Berbagai sektor mulai perekonomian, jasa dan lainya turut bergerak di Kota Denpasar. Sehingga dalam situasi merebaknya Covid-19 saat ini diperlukan tingkat kewaspadaan yang ekstra. 

Berdasarkan data, Dewa Rai menjelaskan bahwa klaster pedagang pasar cenderung mengalami penurunan. Namun demikian, klaster Pegawai Swasta dan BUMN mengalami peningkatan.

Dari data tanggal 1 hingga 18 September 2020 tercatat jumlah kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang berasal dari Pegawai Swasta dan BUMN yakni 138 orang atau 27,5 persen dari total jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 501 kasus.

Sementara itu sisanya terbagi atas beberapa klaster profesi, yakni PNS, TNI/Polri, Pensiunan, Tenaga Medis, PRT, Pedagang, Ibu Rumah Tangga dan profesi lainya. 

Karenanya, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan. Terlebih lagi adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib kita waspadai bersama. 

"Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai Swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," jelasnya

Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau Instansi Swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada Zona Resiko Wilayah. 

"Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona resiko wilayah masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan" pungkasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.