Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Perkosa Putri Kandung, Aktifis: Ini Kasus Luar Biasa

Bali Tribune / Ida Bagus Panca Sidarta

balitribune.co.id | NegaraKasus asusila terhadap anak kembali terjadi di Jembrana. Bahkan kasus pemerkosaan ini disebut sebagai kasus luar biasa lantaran dilakukan oleh IMS (40) ayah kandung sendiri. Polisi kini telah menetapkan ayah korban sebagai tersangka.

Peristiwa perkosaan itu terjadi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jembrana. Kejadian ini berawal saat IMS yang merupakan seorang wiraswasta di Denpasar menjemput korban dari rumah mantan istrinya di Denpasar.

Putrinya yang berusia 17 tahun hendak diajak untuk pulang ke Jembrana. Namun, saat tiba di Jembrana, IMS tidak langsung mengajak anaknya pulang. Anaknya yang baru menamatkan sekolah itu malah diajak ke sebuah hotel. Korban sempat menolak ajakan sang ayah namun justru dipaksa.

Di bawah ancaman, akhirnya korban yang baru lulus dari salah satu SMA di Denpasar ini terpaksa menuruti nafsu bejat ayahnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jembrana. IMS kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun pihak kepolisian enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena memperhatikan psikologi korban yang di bawah umur.

“Saya tidak mau berbicara lebih lanjut.Terpenting proses tetap jalan, pelaku sudah kami tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Adroyuan Elim.

Akibat kejadian asusila tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Saat ini sudah dilakukan pendampingan dari UPTD perlindungan perempuan dan anak (PPA) Jembrana.

Kasus ini kini menjadi sorotan dari berbagai pihak, diantaranya aktifis perlindungan anak Ida Bagus Panca Sidarta. Dikonfirmasi melalui ponselnya Rabu (10/5) menyatakan apabila nantinya terbukti pada persidangan di pengadilan, kasus ini tergolong kasus luar bisa.

“Nanti pembuktiannya kan di persidangan di pengadilan. Kalau terbukti di persidangan ini kasus luar biasa karena pelakunya ayah kandung korban,” ujarnya.

Dia pun meminta pihak kepolian bisa mempercepat proses hukumnya.

“Harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sekarang yang proses hukumnya masih di kepolisian. Ini harus dipercepat sehingga bisa dibuktikan di persidangan. Kalau terbukti di persidangan, jelas ini hukumannya juga berat karena pelakunya adalah orang tua sendiri,” ujar advokat ini.

“Seharusnya orang tua yang mengayomi dan melindungi anaknya. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus peduli dengan kondisi anak dan lingkungan sekitar sehingga bisa cepat mendeteksi apabila terjadi sesuatu pada anak,” ujar Ketua Pusat Pelayan Terpada Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jembrana ini.

wartawan
PAM
Category

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program JKN Jamin 29,7 Juta Kasus Penyakit Jantung dengan Pembiayaan Rp17,35 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan Value-Based Health Care. Pendekatan tersebut menempatkan health outcomes dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar dalam menciptakan nilai bagi peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.