Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Tiri Cabul Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Bali Tribune/ Terdakwa menghadiri sidang secara virtual dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutus perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Ali Abdi (54), pada Kamis (4/3). Hasilnya, pria paruh baya asal Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur, yang tega mencabuli anak di bawah umur berinisial SB (13), yang merupakan anak kandung dari istri sirihnya ini divonis 8 tahun penjara. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti menyatakan Ali Abdi telah terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa anak korban agar menuruti nafsu birahinya. Perbuatan keji terdakwa ini juga dibalut dengan serangkaian kebohongan dan bujuk rayu dengan menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone  untuk anak korban. 
 
Atas perbuatannya ini, majelis hakim menganggap Ali Abdi telah melanggar Pasal Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Selain penjara, Ali Abdi juga didenda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas ketua Hakim Heriyanti. 
 
Putusan majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani. Terdakwa yang menghadiri sidang secara daring dari LP Kelas II A Kerobokan, didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengunakan hak pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap menerima atau banding. Keputusan serupa juga diambil Jaksa Heppy  dalam menanggapi putusan hakim. 
 
Asal tahu saja, SB (13), tak menyangka jika keputusan ibu kandungnya, RW, menikah dengan terdakwa pada tahun 2018 di Jakarta bakal menghadirkan trauma dan penderitaan yang mendalam baginya. 
 
Peristiwa pencabulan yang menimpa korban ini dimulai sejak tanggal 26 Mei hingga 16 Juni 2020. Korban baru berani melaporkan kejadian ini ke ibunya pada tanggal 26 Juni 2020 dan pada tanggal 29 Juni ibu korban melaporkan terdakwa ke polisi. 
 
Terdakwa melakukan perbuatan cabulnya di dalam rumah yang mereka tempati di seputaran Jalan Resimuka Barat, Denpasar. Dalam melancarkan aksi bejatnya, terdakwa mengunakan kekerasan disertai ancaman terhadap korban apabila korban mencoba melawan.
 
 "Saat saksi korban berusaha memberontak dan melepaskan diri, namun terdakwa malah mencekik leher saksi korban sambil berkata, Kalo kamu ga mau, mama kamu akan aku pukul," mengutip surat dakwaan Jaksa Heppy. 
 
Selain itu, terdakwa juga mengiming- imingi anak korban dengan menjanjikan akan membeli laptop dan handphone seharga Rp20 juta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.