Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BAB di Sungai, Nenek Berusia 100 Tahun Tewas Terseret Arus

Bali Tribune/ Jenazah korban saat di rumah duka
Balitribune.co.id | Tabanan - Diduga terpleset saat hendak BAB, Ni Ketut Lepug yang telah berusia 100 tahun tewas terbawa arus sungai.
 
Jenazah korban ditemukan di kali Subak Bulung Daye, Banjar Antap Delod Semo, Desa Antap, Kecamtan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Kamis (7/1).
 
Menurut keterangan, sebelum kejadian naas itu, pada hari Kamis pagi sekitar pukul 07.00 wita pelapor I Nyoman Sugita (61), mengantar korban untuk buang air besar di kali depan rumahnya di Banjar Antap Delod Semo. 
 
Menurut Nyoman Sugita, karena korban sudah usur maka selalu diawasi. Karena sudah selesai dan berada di rumah, lalu pelapor meninggalkan korban di rumah bersama istri dan anak pelapor.  Namun pada pukul 13.00 Wita pelapor ditelpon oleh anaknya bahwa korban tidak berada dirumah. 
 
Itu sebab, dilakukan pencarian di kali tempat biasa korban buang air besar tapi tidak ditemukan. Yang ada hanya sebelah sandal korban dan ember warna biru. Kondisi air sungai cukup besar karena sebelumnya  terjadi hujan lebat. 
 
Lalu pelapor dan warga melakukan pencarian di sepanjang aliran irigasi kali Antap. Ternyata korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di irigasi Subak Bulun Daye yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat biasa korban buang air besar. Korban kemudian dibawa kerumah duka dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sudah meninggal dunia. 
 
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya korban diperkirakan terpeleset jatuh dan hanyut dibawa arus. Dimana pada saat itu air sungai cukup besar karena sebelumnya hujan lebat. 
 
"Pelapor sudah mengiklaskan kepergian korban dan murni kecelakaan karena korban sudah tua dan ke kali tanpa pengawasan," jelasnya.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.