Badung Akan Kucurkan Dana Bergulir | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 25 August 2017 16:50
I Made Darna - Bali Tribune
Made Retha
Made Retha

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung akan mengucurkan  dana bergulir untuk kelompok masyarakat, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Badung.

Untuk penyalurannya, pemerintah bersama DPRD Badung saat ini tengah menggodok payung hukum berupa peraturan daerah (Perda). Sedikitnya ada Rp 9 miliar dana yang akan digulirkan. Dana ini akan dibagi-bagikan lewat Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB) bentukan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) Badung.

I Made Retha selaku Ketua Pansus Ranperda Dana Bergulir DPRD Badung menjelaskan, saat ini bantuan dana bergulir ini belum bisa didistribusikan lantaran belum ada payung hukum. Oleh karena itu, pihaknya di dewan bersama eksekutif tengah menggenjot pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan dana bergulir ini.

"Sekarang kan ada dana mengendap Rp9 miliar di kas daerah. Dana itu sampai sekarang belum  bisa digulirkan karena belum ada Perda. Maka dari itu kita sekarang buatkan perda sebagai payung hukum," ujar Retha ditemui disela-sela rapat pansus, Kamis (24/8).

Dalam draf rancangan perda, bantuan dana bergulir ini sifatnya untuk membantu pengembangan usaha  kelompok masyarakat, koperasi atau usaha lainnya dari segi pendanaan. Yakni dengan memberikan bantuan modal lunak.

"Dana bantuan bergulir ini kita arahkan untuk koperasi dan usaha lain di Badung. Tidak boleh per orangan. Dana ini sendiri harus dikembalikan, karena kan sifatnya pinjaman," kata Retha.

Untuk merampungkan Rancangan Perda ini pansus belum lama ini sudah menggelar studi banding. Diantaranya ke Kementerian Koperasi (Kemenkop)  dan Kota Tanggerang. Tanggerang dijadikan daerah rujukan karena dianggap telah sukses mengelola dana bergulir. Daerah itu juga telah mempunyai dua perda, yakni Perda tentang Investasi dan Perda tentang Pengelolaan Dana Bergulir. "Kita di Badung ingin mencontoh Tanggerang. Kalau bisa lebih baik dari situ," jelasnya.

Retha sendiri menegaskan, konsep dana bergulir ini tidak mengejar untung. Yang terpenting adalah dana yang dibagi-bagikan kepada kelompok masyarakat, koperasi atau usaha lainnya ini bisa dimanfaatkan untuk menggerakan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat.

"Pemerintah tidak akan cari untung disini. Tujuan utamanya adalah bagaimana bisa mensejahterakan masyarakat lewat koperasi dan usaha-usaha yang ada. Dana ini sifatnya chaneling kepada masyarakat," terang Retha.

Supaya program  dana bergulir ini aman, maka dana akan dimasukan ke dalam APBD. Kemudian dari APBD diarahkan ke UPDB. Dari UPDB selanjutnya akan didistribusikan ke yang memerlukan. Retha sendiri berharap UPDB dikelola oleh orang-orang profesional, bukan daru unsur PNS Badung. Pemkab lewat Diskop dan Perdagangan cukup sebagai pembina dan pengawas agar peredaran uang ini tidak macet atau salah sasaran.

"Dana bergulir ini kan bukan hibah atau bansos, jadi tidak boleh macet, harus terus bergulir. Bagi yang dapat harus mengembalikan sesuai ketentuan," katanya.

Kapan dana bergulir ini bisa dicairkan?

Politisi asal Bualu, Nusa Dua ini menyatakan, setelah Perda rampung dan disahkan maka dana bergulir bisa langsung digulirkan. "Perda sih kita targetkan tahun sekarang. Kalau 2018 baru diundangkan, maka di anggaran perubahan (2018) baru bisa jalan," katanya.

Mengenai hal-hal lain, termasuk syarat dan batas pinjaman akan diatur lebih detail lewat peraturan bupati (perbup).

"Kami akan tegaskan bahwa yang boleh dibantu itu adalah kelompok masyarakat, UMKM, koperasi dan usaha lain. Kalau orang per orangan tidak boleh (dapat dana bergulir, red)," pungkas Retha.