Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Caka Fest 2026: 21 Ogoh-Ogoh Masuk Nominasi, Penilaian Lanjutan Akan Digelar di Puspem Badung

nyepi
Bali Tribune / CAKA FEST - Technical Meeting Badung Caka Fest di Ruang Kriya Gosana, Kamis (26/2/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung telah menuntaskan proses penilaian tahap awal terhadap 597 ogoh-ogoh yang berasal dari enam kecamatan di Kabupaten Badung dalam rangka Badung Caka Fest Tahun 2026 bertema “Sakti Nugraha Loka”. Penjurian tingkat zona tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Februari.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, ditetapkan sebanyak 21 ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona penilaian untuk melanjutkan kompetisi ke tahap final yang akan digelar di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada 6–8 Maret 2026.

Kepala Bidang Adat Disbud Badung, Ida Bagus Agung Munika, menjelaskan bahwa seluruh ogoh-ogoh terpilih wajib mengikuti penilaian lanjutan yang dijadwalkan selama tiga hari, yakni pada 6–8 Maret. Sebelum penilaian dimulai, peserta diwajibkan membawa ogoh-ogoh ke areal parkir Balai Budaya pada 3–5 Maret untuk dipajang di tenda yang telah disediakan panitia.

“Penilaian lanjutan ini merupakan satu kesatuan dari penilaian lomba tingkat zona. Apabila ada peserta yang tidak hadir sesuai jadwal di Puspem Badung, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dan hanya menerima piagam penghargaan sebagai nominasi terbaik tingkat zona tanpa hadiah uang,” tegas Munika saat Technical Meeting Badung Caka Fest di Ruang Kriya Gosana, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, penilaian tahap final akan dilakukan oleh tujuh orang dewan juri profesional yang memiliki kompetensi di bidang seni, adat, agama, tradisi, dan budaya. Seluruh juri berasal dari luar Kabupaten Badung guna menjamin proses penilaian yang objektif dan transparan.

Adapun bentuk pertunjukan yang dinilai adalah atraksi ogoh-ogoh dengan format fragmentari. Dalam format ini, pembawa obor juga berperan sebagai penari dan tokoh sesuai tema, serta menggunakan dalang untuk mempertegas alur cerita. Jumlah penari obor dibatasi maksimal 20 orang, baik laki-laki, perempuan, maupun gabungan. Pembawa papan nama berjumlah 1 orang, penabuh baleganjur sebanyak 21 orang, sementara jumlah juru tegen disesuaikan dengan kebutuhan pertunjukan.

Untuk unsur musik, Munika menegaskan bahwa tetabuhan wajib menggunakan baleganjur lengkap dengan atributnya. Penggunaan musik selain baleganjur akan dikenakan pengurangan nilai. Selain itu, seluruh penari wajib mengenakan payasan yang menarik dan seragam.

“Penggarap tari, penabuh, serta seluruh pendukung pertunjukan wajib berasal dari seniman Kabupaten Badung. Hal ini untuk menumbuhkan rasa bangga dan kepercayaan diri dalam memajukan Badung melalui seni, adat, budaya, dan tradisi,” ujarnya.

Durasi pertunjukan ditetapkan minimal 5 menit dan maksimal 10 menit untuk setiap peserta. Pelanggaran terhadap ketentuan waktu akan dikenakan sanksi pengurangan nilai oleh dewan juri.

Bobot penilaian terdiri atas 75 persen penilaian ogoh-ogoh dan 25 persen keutuhan penampilan, termasuk perpaduan tarian obor dan atraksi ogoh-ogoh.

Dari 21 peserta final, dewan juri akan menetapkan enam ogoh-ogoh terbaik sebagai Juara I, II, III serta Juara Harapan I, II, dan III. Sementara, 15 peserta lainnya ditetapkan sebagai nominasi baik. Pengumuman pemenang dijadwalkan tiga hari setelah lomba berakhir, yakni pada 11 Maret 2026, dan akan disampaikan melalui media sosial resmi.

Panitia juga telah menyiapkan hadiah bagi para pemenang. Juara I akan memperoleh hadiah uang sebesar Rp50.000.000, piagam penghargaan, dan piala. Juara II menerima Rp45.000.000, piagam penghargaan dan piala, sedangkan Juara III memperoleh Rp40.000.000, piagam penghargaan dan piala.

selanjutnya, Juara Harapan I disediakan hadiah Rp35.000.000, Juara Harapan II Rp30.000.000, dan Juara Harapan III Rp25.000.000, masing-masing dilengkapi piagam penghargaan dan piala. Selain itu, 15 nominasi baik masing-masing menerima hadiah uang Rp10.000.000 dan piagam penghargaan.

“Seluruh hadiah dikenakan pajak PPh sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemberian hadiah didasarkan pada Berita Acara Penilaian Lomba yang ditandatangani oleh Tim Juri,” pungkas Munika.

Sebagai informasi tambahan, pada hari pertama (6 Maret) akan tampil peserta nomor urut 1–7, hari kedua (7 Maret) nomor urut 8–14, dan hari ketiga (8 Maret) nomor urut 15–21. Nomor urut peserta diperoleh melalui pengundian yang dilaksanakan saat Technical Meeting.

wartawan
ANA
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.