Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Dapatkan Kuota 6.870 Formasi P3K Tahun 2024, Bupati Giri Prasta : Buah Perjuangan Kita Bersama

Bali Tribune / PELANTIKAN - Bupati Giri Prasta dan Wabup Ketut Suiasa saat acara pelantikan di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. 

balitribune.co.id | MangupuraPemerintah Kabupaten Badung menerima kabar gembira setelah permohonan untuk merekrut tenaga kontrak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) disetujui oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 329 Tahun 2024, Kabupaten Badung mendapatkan kuota sebanyak 6.870 formasi P3K.

Dalam pengumumannya, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas persetujuan tersebut. Dirinya sangat berterima kasih kepada Kemenpan RB dan pemerintah pusat yang telah mengabulkan permohonan Kabupaten Badung. “Ini merupakan buah hasil perjuangan kita bersama. Saya bersama Bapak Wakil Bupati, mantan Sekda Wayan Adi Arnawa dan jajaran perangkat daerah, telah berjuang mengajukan permohonan ini ke pusat sebagai wujud komitmen kami untuk memastikan tenaga kontrak yang telah berkontribusi selama ini kepada Pemerintah Kabupaten Badung dapat diangkat menjadi ASN melalui skema P3K,” ungkap Bupati Giri Prasta di Puspem Badung, Kamis (5/9).

Dari total 6.870 formasi yang disetujui, terdapat alokasi untuk beberapa jabatan, yaitu, guru 256 formasi, tenaga Kesehatan 168 formasi dan tenaga Teknis 6.446 formasi. Untuk itu Bupati Giri Prasta mengingatkan para calon pelamar yang memenuhi persyaratan agar mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi yang akan segera dilaksanakan. Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Badung masih menunggu jadwal seleksi yang akan ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perekrutan tenaga profesional yang siap bekerja di berbagai sektor vital di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Badung Gede Wijaya menghimbau kepada semua calon pelamar untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dalam mempersiapkan diri, karena proses seleksi akan dilakukan. “Nantikan pengumuman resmi dari kami terkait jadwal seleksi begitu kami menerima informasi lebih lanjut dari pusat,” ujarnya.

wartawan
ANA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.