Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Gelontor Buleleng Bantuan Hibah Rp11,9 Miliar

Bali Tribune / HIBAH - Bupati Giri Prasta menyerahkan hibah kepada masyarakat Buleleng yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2024, di Gedung Kesenian Gde Manik Buleleng, Jumat (5/4).

balitribune.co.id | MangupuraBupati Badung Nyoman Giri Prasta menggelontor hibah uang dengan total sebesar Rp11,9 miliar lebih di Kabupaten Buleleng.

Bantuan hibah ini merupakan  program Badung Angelus Buana tahun 2024 yang diusung Bupati Giri Prasta untuk Bali.

Sumber dana bantuan hibah yang dibagi-bagikan untuk daerah di luar Badung ini bersumber dari penyisihan pajak hotel dan restoran (PHR) Kabupaten Badung.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dihadapan para penerima hibah, Jumat (5/4), di Gedung Kesenian Gde Manik Buleleng, menyatakan bahwa badung menyisihkan PHR yang diberikan kepada masyarakat untuk membantu pembangunan di berbagai sektor.

Membantu menggerakkan perekonomian pada sektor informal, membantu menciptakan lapangan pekerjaan, dan tentunya hal ini berkaitan dengan peningkatan kemampuan daya beli masyarakat yang semakin menguat. 

"Bantuan ini diberikan kepada masyarakat di berbagai daerah di Bali untuk dapat meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Hadir Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dan pejabat terkait di lingkup Buleleng, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Sekda Buleleng Gede Suyasa dan anggota DPRD Badung Wayan Regep.

Giri Prasta berharap, bantuan dana hibah kepada masyarakat Kabupaten Buleleng ini agar dapat dipergunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

“Program ini juga merupakan wujud implementasi program Nawacita Presiden Joko Widodo, yaitu mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang dimulai dari pinggiran, demikian pula Kabupaten Badung yang mendukung pembangunan berbagai bidang di kabupaten/kota lainnya di Bali,” kata Giri Prasta

Sementara itu Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terimakasih kepada Bupati Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung atas penyaluran bantuan hibah uang kepada masyarakat Buleleng. 

Dirinya berharap pembangunan kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat berjalan secara berkelanjutan agar memberikan manfaat ke daerah masing-masing.

wartawan
ANA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.