Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Genjot Penurunan Stunting

Bali Tribune / EVALUASI - Wabup Ketut Suiasa memimpin rapat evaluasi aksi konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung, Kamis, (15/9).

balitribune.co.id | MangupuraMasalah stunting terus menjadi perhatian serius Pemkab Badung. Untuk menekan kasus stunting di Gumi Keris seluruh komponen mulai dari pemerintah, swasta hingga masyarakat harus turut terlibat.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat memimpin rapat evaluasi aksi konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung, Kamis (15/9/2022). 

Hadir Kepala Bappeda yang juga selaku Ketua Tim Terpadu Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Badung Made Wira Dharmajaya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) dr Nyoman Gunarta, Kepala Dinas Kesehatan dr Made Padma Puspita dan Kepala Dinas Sosial Ketut Sudarsana.

Wabup Ketut Suiasa mengatakan penurunan stunting yang ada di Kabupaten Badung memiliki motto “Cegah Stunting,  Generasi Berkualitas, Badung Hebat” yang melahirkan suatu program  “Garba Sari”. Garba Sari merupakan sebuah gerakan di Kabupaten Badung yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari masyarakat yang aktif ikut berperan, perangkat desa yang berkomitmen sebagai promotor melaksanakan dan mendukung dengan dana desa, serta organisasi perangkat daerah pemerintah saling bersinergi dalam upaya penurunan dan pencegahan stunting untuk mewujudkan generasi berkualitas.

Dikatakan, penurunan stunting perlu dilakukan penguatan dengan dukungan semua pihak, baik pemerintah, swasta, perguruan tinggi maupun masyarakat melalui intervensi spesifik maupun sensitif.

“Kadis PMD dan camat untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan Perbekel dalam rangka pemanfaatan dana desa agar lebih optimal untuk mendukung program-program stunting, selanjutnya Camat berkoordinasi dengan Lurah membuat program untuk penanganan stunting di kelurahan serta pembuatan program penurunan stunting dalam APBDes dan terakhir agar masing-masing Desa/Kelurahan untuk lebih mengoptimalkan penyajian data dan perencanaan program kegiatan penurunan stunting," tegasnya.

Sementara Ketua TPPS Kabupaten Badung Made Wira Dharmajaya menyatakan rencana perbaikan manajemen data diantaranya mengaktifkan Posyandu di masing-masing Desa/Kelurahan, Pokjanal, Posyandu Kabupaten (Dinas PMD berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas P2KBP3A, TP. PKK). Meningkatkan aktivitas posyandu remaja serta pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, meningkatkan pemahaman masyarakat dengan pembentukan kelompok dan promosi peningkatan konsumsi ikan dalam negeri.

Terkait upaya-upaya yang perlu dikembangkan dalam rangka penanganan stunting di Kabupaten Badung adalah penguatan kolaborasi antara perangkat daerah dengan penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi serta pembinaan KPM desa/kelurahan, perubahan perilaku pola asuh, perubahan perilaku ibu hamil dan ibu menyusui terkait status gizi dan kesadaran pemeriksaan kehamilan dan pelibatan organisasi masyarakat perguruan tinggi dan media dalam edukasi perubahan perilaku. 

wartawan
ANA
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.