Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Godok Pembentukan BUMD

Bali Tribune / RAKOR - Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan saat memimpin rakor dengan Kadis PUPR dan Kabag Ekononi membahas pembentukan BUMD, Selasa (21/7).

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendongkrak pendapatan daerah diluar sektor pariwisata. BUMD ini menurut rencana akan dinamai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Badung Properti yang akan bergerak dibidang infrastruktur bersinergi dengan pertanian.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara DPRD Badung dengan pihak eksekutif di Gedung Dewan, Selasa (21/7).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan dihadiri Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan dan sejumlah anggota dewan. Sementara dari eksekutif hadir Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba, Kabag Ekonomi Setda Badung AA Sagung Rosyawati.

Ditemui usat rapat, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menjelaskan bahwa pembentukan BUMD ini sudah menjadi kesepakatan antara Bupati dan DPRD Badung. Pihaknya di DPRD Badung hanya menindaklanjuti dan mendorong agar usaha daerah ini segera terbentuk.

“BUMD ini meripakan gagasan dan ide baik dari Bupati dan DPRD Badung sehingga kami menindaklanjuti visi misi Bupati Badung  untuk membuat konsep bagaimana mengoptimalkan dan mengupayakan potensi daerah Badung ini bisa maksimal,” ujar Parwata.

Nah, untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah ini, lanjut politisi asal Dalung, Kuta Utara ini, pihaknya sepakat membuat BUMD dalam bentuk Perumda. Usaha yang dibangun  akan memaksimalkan aset-aset yang ada yang belum dimaksimalkan, tetapi akan disinergikan dengan pertanian dalam arti luas.

“Jadi BUMD ini dalam bentuk Persero, namanya Badung Properti. Bidang usahanya adalah infrastruktur dan pertanian,” katanya.

Secara rinci Parwata membeberkan bahwa pertanian yang dimaksud dalam Perumda ini adalah pertanian olahan meliputi ada industri pertanian, ada infrastruktur dan industri pertanian dalam skala kecil bukan skala besar.

“Dari pengalaman sebelumnya yang sudah dialami oleh Badung kalau hanya mengandalkan satu sektor saja akan berisiko pada Pemda. Contoh, Badung sudah bertahun-tahun mengandalkan sektor pariwisata, begitu kena Covid-19 semuanya itu kembali ke titik nol. Dari pengalaman itulah kita antisipasi membentuk BUMD dengan mensinergikan pertanian,” terangnya.

Agar pembentukan BUMD ini tidak menyalahi aturan, pihaknya pun mendorong Bupati Badung segera bersurat ke DPRD Badung untuk meminta persetujuan. Sebab, dari hasil pemaparan pihak PUPR dan Bagian Ekonomi Setda Badung sejumlah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkapi, tinggal menunggu persetujuan dari dewan.

“Dokumen sudah disusun, kami sepakat, Cuma satu dokumen yang belum disampaikan kami minta Bupati segera membuat atau melayangkan surat kepada DPRD Badung untuk mendapatkan persetujuan. Sehingga karena pemerintahan ini adalah pemerintahan bersama pembentukan BUMD ini atas persetujuan DPRD.

Dan kami di DPRD Badung akan segera memberikan (persetujuan dewan, red),” tegasnya.

Bila dokumen termasuk persetujuan dewan sudah lengkap, imbuh Parwata, maka proses selanjutnya bisa segera diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintai persetujuan.

Bila ini bisa terjadi maka celah fiskal Badung bisa dimaksimalkan. Sebab, potensi-potensi  yang lain diluar sektor pariwisata bisa dimaksimalkan untuk mempercepat kebutuhan masyarakat. Sehingga Badung kedepan tidak hanya bertumpu pada satu sektor.

“Target kita Nopember sudah bisa klir persetujuan dari Kemendagri. Makin cepat makin baik, kami mendorong ini segara bisa dituntaskan,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.